Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Unit Jatanras Polresta Pontianak, sekitar pukul 00.20 WIB, Rabu (14/3) dini hari tadi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AH alias Ry (40) dan Sd alias UC (39).

"Modus yang dipergunakan kedua tersangka itu dalam aksinya yakni dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Rabu.

Dijelaskannya, kedua tersangka diketahui berani melakukan aksinya pada siang hari dengan mengincar barang berharga yang ditinggalkan korban di dalam mobilnya dengan memecahkan kaca mobil.

"Kejadian itu Selasa (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB disaat mobil korban ditinggal parkir di Jalan KHA Dahlan, Kecamatam Pontianak Kota. Setelah memecah kaca mobil kedua tersangka berhasil mengambil sebuah tas millk korban yang berisi barang berharga dan sejumlah uang tunai sebesar Rp1 juta," katanya.

Dikatakannya, saat proses penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran dan kedua pelaku akhirnya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan maka keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sebuah handphone merk nokia 1280 dan tas merk Charles and Keith warna hitam dari tangan seorang wanita berinisial EM (42) yang merupakan istri dari tersangka Ry. Kemudian juga turut kami sita sebagai barang bukti yakni satu unit sepeda motor, helm dan satu celana jeans," katanya.

Ia menambahkan jika terbukti bersalah maka para tersangka itu dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dan dapat diancam hukuman pidana selama maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018