Singkawang (Antaranews Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Kalbar, Tjhai Chui Mie menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Singkawang, di Kantor Wali Kota setempat, Kamis.

"Saya merasa bersyukur dan bahagia melihat begitu banyak masyarakat Singkawang yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, yang mana dulunya untuk mengurus sertifikat tanah ini butuh biaya dan waktu yang sangat lama," kata Tjhai Chui Mie.

Menurutnya, program dan gagasan yang diluncurkan Bapak Presiden RI, Joko Widodo sangat luar biasa. Tentunya program dan gagasan ini juga sangat membantu masyarakat Indonesia umumnya dan Singkawang khususnya.

"Pertama, dengan adanya sertifikat ini tentu masyarakat memiliki rasa kepercayaan diri bahwa tanah itu miliknya," ujarnya.

Kedua, kalau ada masyarakat yang ingin membangun ataupun rehab rumah serta perlu bantuan modal usaha dengan sudah dimilikinya sertifikat tanah ini tentu sangat membantu masyarakat.

"Untuk itu, saya minta kepada Camat, Lurah dan RT untuk bisa bersama-sama membantu BPN Singkawang guna mendata semua bidang tanah masyarakat yang belum bersertifikat," pintanya.

Kepada masyarakat Singkawang, lanjutnya, yang memang belum mempunyai sertifikat tanah segeralah sampaikan dan melengkapi segala persyaratan yang diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPN Singkawang, Erwin Rachman mengatakan, untuk tahun 2017 pihaknya ditargetkan sebanyak 22 ribu sertifikat PTSL.

"Dari angka itu, yang sudah kita terbitkan ada sebanyak 16.202 sertifikat PTSL yang meliputi lima kecamatan dan 21 kelurahan," katanya.

Untuk sisanya, akan pihaknya akomodir pada tahun ini. Ditambah lagi target penerbitan sertifikat di tahun 2018 sebanyak 12.225 persil untuk pengukuran 14 ribu persil.

"Kita usahakan pada bulan Agustus 2018 sudah selesai semua," ujarnya.

Guna mengejar target itu, pihaknya pun saat ini sudah memulai proses pengukuran. Bahkan untuk tanah-tanah instansi pemerintah, wakaf, peribadatan dan pemakaman juga tak luput dari penerbitan PTSL.

"Kita upayakan tahun ini setiap tanah itu sudah ada sertifikatnya. Sehingga tahun depan seluruh bidang tanah yang ada di Kota Singkawang sudah ada sertifikat," ungkapnya.

Dia menjelaskan, persyaratan penerbitan sertifikat untuk perorangan, antara lain, fotokopi KTP, KK, PBB, dan surat-surat tanah yang dipegang.

"Apabila surat-surat yang menyangkut dengan tanah tidak ada, maka kita akan menggunakan surat pernyataan fisik sepanjang tanahnya ada bangunan atau tanam tumbuhnya," jelasnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018