Kapuas Hulu (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR, Cornelis, mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena bisa saja tanah itu masuk dalam kawasan lindung.
"Urusan tanah itu sebenarnya cukup sulit, karena terbentur kawasan baik itu hutan lindung maupun kawasan lindung lainnya, jadi BPN mesti berhati-hati," kata dia, saat menghadiri sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN, di Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.
Baca juga: Program PTSL 2022 di Bengkayang ditargetkan sebanyak 3.366 bidang tanah
Baca juga: Bengkayang serahkan 5.472 sertifikat tanah untuk masyarakat lewat program PTSL
Ia bilang, sedikitnya kurungan lebih 60 persen tanah di Kalimantan Barat itu masuk dalam kawasan, terutama di wilayah Kapuas Hulu, sehingga untuk penerbitan sertifikat tanah masyarakat terbentur dengan kawasan.
Ia mengakui pekerjaan BPN cukup berat, namun program PTSL sudah berjalan cukup baik dan sangat membantu masyarakat.
Menurut dia, jika pun ada lahan atau tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan, kepala desa, camat mau pun bupati segera mengusulkan agar keluar dari kawasan sehingga bisa diterbitkan sertifikat.
Baca juga: Kantor Pertanahan Ketapang serahkan 12.702 sertifikat
Baca juga: Bupati dan Ketua DPRD dukung PSN di Kantor Pertanahan Ketapang
"Tapi saya melihat PTSL sudah berjalan secara baik, meskipun urusan tanah agak sulit, terima kasih untuk BPN dengan ada PTSL membantu masyarakat," kata dia.
Ia juga berpesan agar masyarakat bersabar dalam menunggu proses penerbitan sertifikat, termasuk usulan keluar dari kawasan, karena memakan waktu.
Kepada masyarakat, dia menghimbau agar menjaga sertifikat tanah dan mengelola tanah dengan baik. Sebab perlu disyukuri pemerintah telah memberikan secara cuma-cuma sertifikat yang merupakan hak kepemilikan masyarakat itu sendiri.
"Sudah ada sertifikat begitu jangan dijual, jangan sampai akhirnya masyarakat tidak punya tanah, sertifikat tanah itu bisa diwariskan kepada anak-anak cucu," kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi serahkan 9.000 sertifikat PTSL untuk masyarakat Landak
Baca juga: 1.187 warga Singkawang terima sertifikat PTSL
Pada berita sebelumnya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan 460 sertifikat program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) secara simbolis kepada warga di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Mudah-mudah sertifikat itu bermanfaat untuk warga, saya minta jangan gadaikan sertifikat itu, jika tidak keadaan terpaksa," kata Fransiskus Diaan, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Fransiskus, program tersebut dilaksanakan pada Tahun 2020 dan baru bisa dibagikan saat ini karena kondisi COVID-19. Baca selengkapnya: Bupati Kapuas Hulu serahkan 460 sertifikat tanah warga