Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat berjumlah 9.000 bidang yang dilakukan secara serentak se-Indonesia dari Presiden Joko Widodo.
"Puji Tuhan, awal tahun ini 9000 bidang tanah milik masyarakat Landak mendapat sertifikat dari Presiden. 9.000 bidang tanah ini terletak di 7 Kecamatan dan 14 Desa, dan merupakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kegiatan Redistribusi Tanah 2020 khusus untuk peruntukan pertanian dan perkebunan," kata Karolin di Ngabang, Selasa.
Baca juga: Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi naik
Baca juga: Jokowi: Ekonomi mulai bangkit, banyak investasi di awal 2021
Karolin mengatakan bahwa negara sudah mengakui hak tanah untuk masyarakat dan negara juga telah membantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah tersebut.
"Secara hukum baru hari ini ibu dan bapak yang punya sertifikat diakui kepemilikannya oleh negara, itu hal yang sangat fundamental. Karena memerlukan kebijakan langsung dari Pemerintah Pusat, dan ada kebijakan dan keinginan politik baru bisa tanah bapak dan ibu disertifikatkan untuk pertama kalinya dalam sejarah daerah kita," tuturnya.
Selain itu, Bupati Karolin menjelaskan bahwa keinginan pemerintah melakukan pemberian sertifikat ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan.
"Ini merupakan bentuk keinginan Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan karena salah satu indikator kemiskinan yang ada di Indonesia dan di dunia adalah hak kepemilikan atas tanah," kata Karolin.
Saat menghadiri proses penyerahan sertifikat oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, diketahui., tahun 2020 terdapat 584.407 sertifikat yang diserahkan untuk masyarakat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota.
Dalam arahannya Jokowi mengatakan penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Selain itu, penyerahan sertifikat tanah ini juga diyakini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya.
"Biasanya, yang dulu-dulu itu, setahun hanya 500.000 sertifikat tanah. Jadi, sudah 12 kali lipat yakni 6,8 juta bidang tanah. Sehingga nanti sertifikat ini adalah kepastian hukum hak atas tanah yang kita miliki," kata Jokowi.
Baca juga: Presiden sahkan PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
Baca juga: Jokowi lantik Kepala Badan Narkotika Nasional
Baca juga: Presiden umumkan 6 menteri baru Kabinet Indonesia Maju
Presiden Jokowi serahkan 9.000 sertifikat PTSL untuk masyarakat Landak
Rabu, 6 Januari 2021 9:43 WIB
Secara hukum baru hari ini ibu dan bapak yang punya sertifikat diakui kepemilikannya oleh negara