Putussibau (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu secara resmi menetapkan sebanyak 172.186 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kalimantan Barat Tahun 2018.
Penetapan DPS oleh KPU Kapuas Hulu tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno terbuka di Aula Bank Kalbar, di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Ditemui Antara usai Pleno DPS, Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza mengatakan jumlah DPS Kapuas Hulu dari 282 desa dan kelurahan, 785 TPS serta 23 Kecamatan sebanyak 172.186 Pemilih, terdiri dari pemilih laki - laki sebanyak 87.786 pemilih, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 84.400 pemilih.
"Jumlah DPS tersebut sudah tidak ada masalah dengan telah ditandatanganinya berita acara penetapan DPS oleh Panwaslu, Tim kampanye masing - masing pasangan calon Pilkada," kata Lisma.
Komisioner KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan bahwa hasil pleno DPS itu nantinya akan diumumkan kepada masyarakat ditempat umum hingga tingkat desa.
Sehingga, kata Yani, masyarakat bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, atau terjadi kesalahan penulisan nama.
"Kami minta masyarakat pro aktif jika terdapat kekeliruan atau belum terdaftar, agar bisa dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap," pinta Yani.
Menurut Yani, sesuai jadwal tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada 13 - 19 April 2018.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat dan semua pihak termasuk para tim kampanye pro aktif sehingga tidak ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mendatang.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Antara, hasil DPS yang ditetapkan KPU Kapuas Hulu yaitu Kecamatan Badau terdapat sembilan desa, 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan terdapat 4. 289 pemilih.
Kecamatan Batang Lupar, terdapat 10 desa, 41 TPS dan terdapat 4.234 pemilih, Kecamatan Bika, terdapat delapan desa, 16 TPS dan terdapat 3.220 pemilih. Kecamatan Boyan Tanjung, terdapat 15 desa, 27 TPS dan terdapat 8.321 pemilih.
Kecamatan Bunut Hilir, terdapat 11 desa, 22 TPS dan terdapat 5.933 pemilih. Kecamatan Bunut Hulu, terdapat 15 desa, 33 TPS dan terdapat 9.909 pemilih. Kecamatan Embaloh Hilir, terdapat sebulan desa, 20 TPS dan 4.350 pemilih.
Kecamatan Embaloh Hulu, terdapat 10 desa, 28 TPS dan terdapat 4.058 pemilih. Kecamatan Empanang, terdapat enam desa, 18 TPS dan 2.377 pemilih. Kecamatan Hulu Gurung, terdapat 15 desa, 42 TPS dan 10.027 pemilih.
Kecamatan Jongkong, terdapat 14 desa, 33 TPS dan 7.823 pemilih.Kecamatan Kalis, terdapat 17 desa, 51 TPS dan terdapat 9.669 pemilih. Kecamatan Mentebah, terdapat delapan desa, 32 TPS dan terdapat 7.149 pemilih.
Kecamatan Pengkadan, terdapat 11 desa, 29 TPS dan terdapat 6.678 pemilih. Kecamatan Puring Kencana, terdapat enam desa, 16 TPS dan terdapat 1.847 pemilih. Kecamatan Putussibau Selatan, terdapat 16 desa, 61 TPS dan terdapat 14.457 pemilih.
Kecamatan Putussibau Utara, terdapat 19 desa, 66 TPS
dan terdapat 16.806 pemilih. Kecamatan Seberuang, terdapat 15 desa, 43 TPS dan terdapat 7.844 pemilih.
Kecamatan Selimbau terdapat 17 desa, 47 TPS dan terdapat 9. 760 pemilih. Kecamatan Semitau terdapat 12 desa, 22 TPS dan terdapat 5.947 pemilih. Kecamatan Silat Hilir,terdapat 13 desa, 51 TPS dan terdapat 12.795 pemilih.
Kecamatan Silat Hulu, terdapat 14 desa, 37 TPS dan terdapat 8.216 pemilih. Kecamatan Suhaid, terdapat 11 desa, 25 TPS dan terdapat 6.477 Pemilih.
Hadir dalam rapat pleno DPS tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, Panwaslu, Tim kampanye paslon dan sejumlah pihak terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Penetapan DPS oleh KPU Kapuas Hulu tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno terbuka di Aula Bank Kalbar, di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Ditemui Antara usai Pleno DPS, Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza mengatakan jumlah DPS Kapuas Hulu dari 282 desa dan kelurahan, 785 TPS serta 23 Kecamatan sebanyak 172.186 Pemilih, terdiri dari pemilih laki - laki sebanyak 87.786 pemilih, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 84.400 pemilih.
"Jumlah DPS tersebut sudah tidak ada masalah dengan telah ditandatanganinya berita acara penetapan DPS oleh Panwaslu, Tim kampanye masing - masing pasangan calon Pilkada," kata Lisma.
Komisioner KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani mengatakan bahwa hasil pleno DPS itu nantinya akan diumumkan kepada masyarakat ditempat umum hingga tingkat desa.
Sehingga, kata Yani, masyarakat bisa langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, atau terjadi kesalahan penulisan nama.
"Kami minta masyarakat pro aktif jika terdapat kekeliruan atau belum terdaftar, agar bisa dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap," pinta Yani.
Menurut Yani, sesuai jadwal tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada 13 - 19 April 2018.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat dan semua pihak termasuk para tim kampanye pro aktif sehingga tidak ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mendatang.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Antara, hasil DPS yang ditetapkan KPU Kapuas Hulu yaitu Kecamatan Badau terdapat sembilan desa, 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan terdapat 4. 289 pemilih.
Kecamatan Batang Lupar, terdapat 10 desa, 41 TPS dan terdapat 4.234 pemilih, Kecamatan Bika, terdapat delapan desa, 16 TPS dan terdapat 3.220 pemilih. Kecamatan Boyan Tanjung, terdapat 15 desa, 27 TPS dan terdapat 8.321 pemilih.
Kecamatan Bunut Hilir, terdapat 11 desa, 22 TPS dan terdapat 5.933 pemilih. Kecamatan Bunut Hulu, terdapat 15 desa, 33 TPS dan terdapat 9.909 pemilih. Kecamatan Embaloh Hilir, terdapat sebulan desa, 20 TPS dan 4.350 pemilih.
Kecamatan Embaloh Hulu, terdapat 10 desa, 28 TPS dan terdapat 4.058 pemilih. Kecamatan Empanang, terdapat enam desa, 18 TPS dan 2.377 pemilih. Kecamatan Hulu Gurung, terdapat 15 desa, 42 TPS dan 10.027 pemilih.
Kecamatan Jongkong, terdapat 14 desa, 33 TPS dan 7.823 pemilih.Kecamatan Kalis, terdapat 17 desa, 51 TPS dan terdapat 9.669 pemilih. Kecamatan Mentebah, terdapat delapan desa, 32 TPS dan terdapat 7.149 pemilih.
Kecamatan Pengkadan, terdapat 11 desa, 29 TPS dan terdapat 6.678 pemilih. Kecamatan Puring Kencana, terdapat enam desa, 16 TPS dan terdapat 1.847 pemilih. Kecamatan Putussibau Selatan, terdapat 16 desa, 61 TPS dan terdapat 14.457 pemilih.
Kecamatan Putussibau Utara, terdapat 19 desa, 66 TPS
dan terdapat 16.806 pemilih. Kecamatan Seberuang, terdapat 15 desa, 43 TPS dan terdapat 7.844 pemilih.
Kecamatan Selimbau terdapat 17 desa, 47 TPS dan terdapat 9. 760 pemilih. Kecamatan Semitau terdapat 12 desa, 22 TPS dan terdapat 5.947 pemilih. Kecamatan Silat Hilir,terdapat 13 desa, 51 TPS dan terdapat 12.795 pemilih.
Kecamatan Silat Hulu, terdapat 14 desa, 37 TPS dan terdapat 8.216 pemilih. Kecamatan Suhaid, terdapat 11 desa, 25 TPS dan terdapat 6.477 Pemilih.
Hadir dalam rapat pleno DPS tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, Panwaslu, Tim kampanye paslon dan sejumlah pihak terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018