Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdayati mengatakan pihaknya telah menetapkan sebanyak 11.652 TPS yang tersebar di seluruh Kalbar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018.

Ia mengatakan, TPS itu tersebar di Kabupaten Bengkayang 619 TPS, Kapuas Hulu 785, Kayong Utara 248, Ketapang 1104, Pontianak 1274, Singkawang 405, Kubu Raya 1230, Landak 1006, Melawi 519, Mempawah 600, Sambas 1115, Sanggau 1197, Sekadau 409 dan Sintang 1081.

"Total TPS yang ada di Kalbar sebanyak 11.652, yang tersebar di 2.130 desa/kelurahan dan 174 kecamatan di Kalimantan Barat," kata Umi di Pontianak, Minggu.

Umi menjelaskan, jika dibanding jumlah TPS pada pemilihan legislatif 2014, terjadi penurunan untuk jumlah TPS dibanding Pilgub Kalbar 2018. jumlah data TPS pada pileg 2014 lalu sebanyak 12.189.

"Artinya ada pengurangan sebanyak 537 TPS pada pilgub Kalbar tahun ini," tuturnya.

Untuk jumlah anggota PPK dan PPS yang telah dilantik oleh KPU Kalbar sebanyak 105 orang, yang terdiri dari 18 orang petugas PPK dan 87 petugas PPS.

Terkait persiapan Pilkada Kalbar, Umi mengatakan telah mempersiapkan sejumlah tahapan yang telah disosialisasikan KPU Pusat.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 1/2017 tentang Program dan Jadwal Pilkada yang sudah dikeluarkan. Pada Agustus 2017 akan mulai dilakukan pemutakhiran data pemilih, kemudian Desember 2017 dibuka pendaftaran calon perseorangan.

Berikutnya, pada 8-10 Januari 2018 dibuka pendaftaran calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik, sebulan kemudian atau 12 Februari 2018 akan dilakukan penetapan pasangan calon.

Tahapan selanjutnya pada 15 Februari 2018 mulai kampanye selama hampir lima bulan hingga 23 Juni, dan masa tenang pada 24-26 Juni 2018.

"Untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan paling lama 14 hari setelah hari pencoblosan," katanya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018