Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kapolres Singkawang AKBP Yuri Nurhidayat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Bahkan, beberapa kasus sudah kita tangani," kata Yuri, di Pontianak, Minggu.

Sejauh ini, katanya, kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Singkawang sudah dirasakan menurun jauh dibanding sebelumnya. Meski demikian, ia tetap meminta kepada masyarakat mau melaporkan apabila masih menemukan kegiatan PETI di wilayah Singkawang.

"Segera laporkan ke kantor polisi terdekat di jajaran Polres Singkawang," pintanya.

Karena, tanggungjawab dalam pemberantasan PETI bukan hanya tugas polisi semata, tapi juga dinas terkait harus ikut aktif serta partisipasi informasi dari masyarakat.

"Polres Singkawang selalu siap mendukung program reboisasi bersama-sama dinas LH untuk," ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Nursahid sebelumnya mengatakan, sekitar 1.000 hektare lahan mengalami degradasi dan kerusakan akibat pertambangan liar di Kota Singkawang.

"Ada sekitar 1.000 hektare lahan yang mengalami degradasi dan kerusakan akibat pertambangan liar di Kota Singkawang," katanya.

Kerusakan lingkungan ini, terjadi akibat pertambangan ilegal skala kecil, namun cukup masif dari segi jumlah sehingga berdasarkan perhitungan, pihaknya mentotallkan lahan yang mengalami kerusakan jumlahnya mencapai 1000an hektare.

Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pantauannya lapangan, seringkali ditemukan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sejumlah titik dan kucing-kucingan dengan aparat.

Dimana pertambangan liar seperti tanah, batu dan pasir sudah tersebar di empat kecamatan antara lain, Singkawang Tengah, Timur, Utara dan Selatan.

"Jadi kerusakan itu akibat tambang emas ilegal yang terjadi di beberapa titik, seperti aduan dari masyarakat yang masuk pada kami," ujarnya.

Ia mengatakan, pertambangan ilegal yang sangat marak seperti tanah, batu dan pasir, prosedur perizinan pertambangannya ada pada provinsi. Sejauh ini, baru ada satu titik yang telah mendapatkan izin, yakni di wilayah Sanggau Kulor.

"Yang sudah mendapatkan izin pertambangan dari Provinsi yakni galian Batu yang berada di Sanggau Kulor. Pengurusan izin itu langsung di Provinsi, Karena pertambangan ilegal ini banyak skala kecil namun tersebar dimana-mana," katanya.

Untuk lahan yang sudah rusak, katanya, solusi yang bisa dilakukan yakni berupa reklamasi untuk menunjang perbaikan atau penanaman pohon kembali.

"Namun akan lebih baik dilakukan pencegahan, agar kerusakan tidak semakin luas, namun di sisi lain dikatakan material pertambangan ini digunakan untuk pembangunan," ujarnya.

Pihaknya cukup banyak mendapat laporan terkait titik-titik kerusakan lahan akibat pertambangan ilegal.

"Ini menandakan semakin aktif dan pedulinya masyarakat terhadap kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Menurutnya, pengrusakan lingkungan secara sengaja ini dapat dihentikan, namun juga diperlukan aspek penegakan hukum yang seharusnya juga diterapkan.

"Kita telah melakukan sosialisasi dan imbauan baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dampak lingkungan dan peraturan yang mengatur dalam izin pertambangan," katanya.



 

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018