Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Resor Pontianak Barat,menangkap AG (31) tersangka penganiaya iparnya sendiri, Mustafa kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis.

"AG atau tersangka langsung kami amankan tidak lama setelah kejadian, Minggu (18/3) sekitar pukul 17.30 WIB," kata Bermawis di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari saat korban yang datang ke rumah pelaku di Jalan Sungai Kakap.

Rumah tersebut dalam keadaan kosong, karena tidak ketemu AG, korban lalu merusak kebun ubi milik pelaku, setelah itu lalu pergi.

Kemudian ujarnya, AG baru mengetahui kebun ubinya dirusak ketika pulang dari bengkelnya. "Dalam kasus itu, AG langsung mencurigai yang merusak kebunnya adalah korban (Mustafa)," katanya.
 
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri dengan kekerasan
Baca juga: Polisi ringkus pelaku pencabulan anak
Baca juga: Pembunuh di Desa Sungai Enau ditangkap
 

Hal tersebut, semakin diperjelas dengan keterangan yang didapat AG dari tetangganya yang melihat korban datang ke rumah pelaku.

Kemudian, AG langsung menemui korban di rumahnya di Jalan Pukesmas, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, sambil membawa senjata tajam jenis parang seleng, kata Bermawis.

"AG bertemu saat korban dalam posisi jongkok, dan sempat terjadi perbincangan, namun karena merasa tidak terima kebunnya dirusak, maka AG langsung melayangkan parangnya sehingga menyebabkan pegelangan tangan kanan korban putus, serta rusuk kanan korban juga luka akibat parang tersebut," ujarnya.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Mapolsek Pontianak Barat. Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Santo Antonius Pontianak guna mendapatkan pertolongan, sementara AG beserta barang bukti pada saat itu juga berhasil diamankan.

"AG berhasil kami tangkap di rumahnya, dan juga diamankan sebilah parang sebagai barang bukti tindak kekerasan sehingga menyebabkan korbannya luka serius," katanya.

Tersangka penganiayaan tersebut, diancam pasal 351, Jo pasal 170 KUHP, dengan hukuman pidana maksimum 12 tahun kurungan penjara, kata Kapolsek Pontianak Barat.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018