Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapal Patroli Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap tiga KM nelayan Vietnam saat mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara.
"KM nelayan dan 24 orang ABK asal Vietnam tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara, Minggu (18/3)," kata Kasubsi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun PSDKP Pontianak, Erwin di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, ketiga KM nelayan Vietnam beserta ABK-nya, yang saat ini sedang dalam perjalanan untuk menuju Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, untuk proses hukum selanjutnya.
Para ABK tersebut melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 Jo pasal 9, UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah perairan Kalbar memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, seperti pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing.
Ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan bagi nelayan asing karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lainnya, yaitu perairan Natuna, perairan Arafura, dan perairan Utara Sulut.
Perairan Kalbar termasuk dalam Zona III bersama Natuna, Karimata dan Laut China Selatan dengan potensi ikan tangkap sebanyak satu juta ton per tahun. Jenis ikan bervariasi seperti tongkol, tenggiri dan cumi-cumi.
Luas areal perairan Kalbar sampai Laut Cina Selatan seluas 26.000 kilometer, meliputi 2.004.000 hektare perairan umum, 26.700 hektare perairan budi daya tambak, dan 15.500 hektare laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"KM nelayan dan 24 orang ABK asal Vietnam tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara, Minggu (18/3)," kata Kasubsi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun PSDKP Pontianak, Erwin di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, ketiga KM nelayan Vietnam beserta ABK-nya, yang saat ini sedang dalam perjalanan untuk menuju Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, untuk proses hukum selanjutnya.
Para ABK tersebut melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), pasal 85 Jo pasal 9, UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah perairan Kalbar memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, seperti pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing.
Ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan bagi nelayan asing karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lainnya, yaitu perairan Natuna, perairan Arafura, dan perairan Utara Sulut.
Perairan Kalbar termasuk dalam Zona III bersama Natuna, Karimata dan Laut China Selatan dengan potensi ikan tangkap sebanyak satu juta ton per tahun. Jenis ikan bervariasi seperti tongkol, tenggiri dan cumi-cumi.
Luas areal perairan Kalbar sampai Laut Cina Selatan seluas 26.000 kilometer, meliputi 2.004.000 hektare perairan umum, 26.700 hektare perairan budi daya tambak, dan 15.500 hektare laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018