Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan sekaligus membantah terkait pemberitaan sejumlah media mengenai kapal perikanan asing baru-baru ini.
"Sampai saat ini belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPP NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zaini di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan, hingga saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.
Baca juga: Menteri KKP akan "belanja" masalah sektor kelautan-perikanan
Baca juga: Buka 200 ribu hektare tambak, RI targetkan produsen udang vaname terbesar
Lebih lanjut, Zaini menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain Indonesia.
Sedangkan, kapal eks asing (buatan luar negeri), lanjutnya, adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia, namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.
"Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.
Dirjen Perikanan tangkap menyatakan KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menuturkan beberapa langkah yang dilakukan antara lain melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, serta penggunaan vessel monitoring system (VMS) untuk mengetahui lokasi kapal secara persis dan nyata.
Selain itu, langkah lainnya adalah pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.
Baca juga: KKP tangkap kapal asing berbendera Malaysia curi ikan di wilayah Indonesia
Baca juga: KKP tangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang mencuri ikan
KKP: Tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing
Senin, 18 Januari 2021 14:57 WIB