Putussibau (Antaranews Kalbar) - Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menemukan ada makanan kaleng yang diduga mengandung cacing dijual bebas di sejumlah mini market di Putussibau Ibu kota Kapuas Hulu.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, ditemukan makanan kaleng merek ABC isi ikan makarel dalam saus cabai empat kaleng dan sudah disuruh kembalikan ke distributornya," kata Kasi Farmasi Makanan dan Minuman, Dinkes Kapuas Hulu, Kurnia Yuliawati, kepada wartawan saat melakukan pengecekan di sejumlah minimarket di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Dijelaskan Kurnia, pemeriksaan toko dan minimarket itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan Public Warning terkait temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, tanggal 28 Maret 2018.
Menurut Kurnia, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu sudah pernah mengeluarkan surat edaran public warning terkait cacing dalam ikan kaleng kepada toko dan minimarket di Kapuas Hulu.
"Pada 23 Maret 2018, kami sudah mengeluarkan publik warning, baru kami melakukan pemeriksaan langsung kelapangan," jelas Kurnia.
Disampaikan dia, untuk toko - toko yang kecil di area Putussibau, hanya diberikan public warning serta memberikan penjelasannya.
Bahkan, seluruh puskesmas di wilayah Kapuas Hulu juga sudah diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak terkait di sekitar lingkungan kerja, untuk menindaklanjuti public warning.
Dengan surat edaran yang sudah disampaikan dan pemeriksaan yang dilakukan, jangan sampai ada lagi makanan kaleng yang mengandung cacing, kata Kurnia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Saat kami lakukan pemeriksaan, ditemukan makanan kaleng merek ABC isi ikan makarel dalam saus cabai empat kaleng dan sudah disuruh kembalikan ke distributornya," kata Kasi Farmasi Makanan dan Minuman, Dinkes Kapuas Hulu, Kurnia Yuliawati, kepada wartawan saat melakukan pengecekan di sejumlah minimarket di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.
Dijelaskan Kurnia, pemeriksaan toko dan minimarket itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan Public Warning terkait temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, tanggal 28 Maret 2018.
Menurut Kurnia, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu sudah pernah mengeluarkan surat edaran public warning terkait cacing dalam ikan kaleng kepada toko dan minimarket di Kapuas Hulu.
"Pada 23 Maret 2018, kami sudah mengeluarkan publik warning, baru kami melakukan pemeriksaan langsung kelapangan," jelas Kurnia.
Disampaikan dia, untuk toko - toko yang kecil di area Putussibau, hanya diberikan public warning serta memberikan penjelasannya.
Bahkan, seluruh puskesmas di wilayah Kapuas Hulu juga sudah diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak terkait di sekitar lingkungan kerja, untuk menindaklanjuti public warning.
Dengan surat edaran yang sudah disampaikan dan pemeriksaan yang dilakukan, jangan sampai ada lagi makanan kaleng yang mengandung cacing, kata Kurnia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018