Sukadana (Antaranews Kalbar) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kayong Utara A Azahari Asnan mengatakan pihaknya sedang menunggu instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Provinsi Kalimantan Barat untuk menarik dari pasaran 27 merek ikan makarel atau sarden kalengan yang positif mengandung parasit cacing.
"Jadi kami menunggu arahan, perintah maupun instruksi dari BPPOM Provinsi. Kalau memang itu resmi tertulis, kami akan segara melakukan penarikan ikan dalam kemasan kaleng itu," katanya di Sukadana.
Untuk itu dirinya juga berharap agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar juga cepat mengambil langkah memberikan surat penarikan produk yang sangat membahayakan jika beredar di masyarakat ke setiap kabupaten yang ada di Kalimantan Barat.
"Kami di kabupaten tidak dapat bertindak dengan sendirinya. Kalau harus menarik ikan dalam kemasan itu, tanpa adanya instruksi dari Dinas Provinsi maupun BPPOM Kalimantan Barat," harapnya.
Sementara itu, Kasi Sarana dan Usaha Perdagangan Aan Ekananta mengatakan dalam hal ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan provinsi yang diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dalam mengambil tindakan.
"Untuk edaran kami sudah dapat, bahwa ke 27 ikan dalam kemasan kaleng itu memang harus ditarik. Kabar itu kami juga baru terima jam 11.30 WIB (Kamis, red)," tambahnya.
Ia menambahkan, mengenai hal ini untuk pengawasan barang yang beredar yang lebih berwenang dilakukan oleh pihak provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten hanya membantu.
"Jadi kami tentunya jika melakukan penarikan nantinya, apakah provinsi akan melimpahkan ke kabupaten tinggal kita tunggu saja kabar selanjutnya. Jika melakukan penarikan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan dari Dinas Kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Ini yang ditemukan tim gabungan saat razia makanan kaleng
Kayong Utara belum tarik ikan kaleng berparasit
Sabtu, 31 Maret 2018 14:13 WIB