Sambas (Antaranews Kalbar) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Susan Gracia Arpan saat berkunjung ke Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengajak masyarakat Sambas untuk teliti saat membeli produk dari luar negeri.
"Kabupaten Sambas sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia tak luput menjadi daerah peredaran barang-barang dari negara jiran. Sehingga masyarakat dalam membeli harus teliti terlebih dahulu," ujarnya di Sambas, Minggu.
Menurutnya seluruh produk obat dan makanan dari luar negeri terlebih dahulu harus didaftarkan ke BBPOM. Hal itu dalam rangka keamanan dan kesehatan apa yang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Masyarakat Pontianak harus teliti beli makanan kaleng
"Kembali, kita mesti teliti jangan sampai mengkonsumsi makanan luar, obat-obatan dan kosmetik luar negeri yang tidak punya izin edar, utamakan produk dalam negeri yang sudah tersertifikasi oleh BBPOM dan lainnya," kata dia.
Menurutnya apabila masyarakat mendapatkan produk tidak layak edar maka bisa meminta pertanggungjawaban dari perusahaannya atau produsennya.
"Berbeda jika perusahaan dan produsennya dari negara luar dan tanpa izin edar, bagaimana kita meminta pertanggungjawaban mereka dan bagaimana untuk mengontrol kualitas produk tersebut. Makanya harus lapor dulu dengan kita,"jelasnya.
Baca juga: Kayong Utara belum tarik ikan kaleng berparasit
Senada disampaikan oleh Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili. Ia mengajak masyarakat untuk mengkonsumsi obat atau makanan yang sudah sesaui dengan standar BBPOM. Selain itu ia juga terus mengajak masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang sehat dan alami.
"Kita turut memperhatikan pola konsumsi masyarakat terkini. Banyak makanan serba instan dalam saset yang bisa berdampak buruk pada kesehatan jika dikonsumsi dalam tempo yang berkelanjutan. Ingat makan saja yang sudah tersertifikasi dan konsumsi makanan alami tanpa pengawet dan zat pewarna," katanya.
Baca juga: Ini yang ditemukan tim gabungan saat razia makanan kaleng
Semua produk impor harus didaftarkan ke BBPOM
Minggu, 1 April 2018 22:55 WIB