Pontianak  (Antaranews Kalbar) - BPJS Kesehatan Singkawang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas berkomitmen dalam pelayanan tidak ada penolakan pasien yang bersifat gawat darurat.

"Seluruh fasilitas kesehatan mulai tingkat pertama dan lanjutan di wilayah Kabupaten Sambas telah menandatangani komitmen tersebut bahwa tidak akan ada penolakan terhadap pasien bersifat darurat,"ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Singkawang, Dwi Santoso saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Dwi menjelaskan sebagai tindaklanjut komitmen yang ada pihaknya bersama Dinkes melakukan pengawasan proses pelayanan agar tidak ada lagi keluhan di lapangan.

"Kita juga rutin menggelar pertemuan bersama. Dengan adanya koordinasi dinas dan fasilitas kesehatan supaya di lapangan nanti sistem rujukan akan berjalan sesuai SOP dan pelayanan kesehatan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan kabupaten Sambas, Yana Sumartana menyebutkan penandatanganan komitmen bersama sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Untuk di Kabupaten Sambas ada 3 rumah sakit dan 28 Puskesmas yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," kata dia.

Dikatakan dia juga bahwa pihaknya terus melakukan pertemuan rutin dalam rangka untuk membangun komunikasi yang efektif antara Puskesmas dan rumah sakit dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuan pertemuan itu untuk sinkronisasi tentang proses rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit serta untuk meminimalkan masalah di lapangan" kata dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018