Singkawang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Singkawang mencatat cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerjanya mencapai 99,64 persen dengan tingkat keaktifan peserta 81,07 persen per 31 Desember 2025, sehingga memenuhi kriteria nasional Universal Health Coverage (UHC).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Wahyu Aji Anindhiyo di Singkawang, Senin mengatakan, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung perluasan dan keberlanjutan Program JKN melalui kebijakan serta pembiayaan yang konsisten.
“UHC Awards merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang secara konsisten mendukung pelaksanaan Program JKN melalui kebijakan dan pembiayaan yang berkelanjutan,” kata Wahyu Aji Anindhiyo.
Menurutnya, capaian UHC menjadi indikator penting keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, sekaligus memperkuat jaminan perlindungan kesehatan yang lebih adil dan merata.
Ia menyebutkan keberhasilan kepesertaan JKN tidak terlepas dari peran strategis kepala daerah dalam memastikan seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta serta menjaga keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan regulasi dan penganggaran daerah.
“Komitmen ini menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata,” ujarnya.
Aji menambahkan, pemanfaatan layanan JKN secara nasional saat ini terus meningkat dan telah mencapai rata-rata dua juta kunjungan per hari, yang menunjukkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Untuk menjaga kualitas layanan di tengah tingginya pemanfaatan tersebut, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan berbagai kanal layanan non-tatap muka untuk mempermudah akses peserta, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, serta Care Center 165.
“Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online dan fitur i-Care JKN untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan, sehingga mendukung pelayanan yang lebih cepat dan tepat,” katanya.
Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat perluasan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
