Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Singkawang Timur memusnahkan (membakar) satu alat mesin Dongfeng di kawasan Danau Biru yang berbatasan langsung dengan Singkawang Timur dan Kecamatan Singkawang Tengah.

Kapolsek Singkawang Timur, IPTU Harsoyo, Kamis mengatakan, pemusnahan yang dilakukan Rabu (4/4) itu, sebagai bukti jika pihaknya komitmen dalam upaya pemberantasan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Singkawang.

"Saat tiba di lokasi para pelaku PETI (pekerja) berhamburan melarikan diri, mungkin para pelaku sudah `mencium` kedatangan aparat kepolisian, sehingga mereka berhasil kabur," ujarnya.

Baca juga: Aktivitas PETI Kapuas Hulu ditertibkan

Di lokasi tersebut, pihaknya hanya menemukan sejumlah peralatan dan mesin Dongfeng yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut.

Alhasil, sejumlah peralatan seperti selang dan mesin Dongfeng yang pekerja tancapkan ke dalam lubang dengan kedalaman kurang lebih 10-20 meter itu berhasil diamankan.

"Mengingat posisi mesin berada di kedalaman, selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Baca juga: Kapolsek Bonti pimpin langsung penertiban PETI

Dia menegaskan, akan terus melakukan monitoring dan tak bosan-bosannya mengimbau agar kegiatan PETI ini harus dihentikan.

"Kita minta warga yang melakukan PETI untuk tidak mengulangi, karena selain dilarang secara hukum, dampak kerusakan lingkungan akibat PETI sangat memprihatinkan," katanya.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018