Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan sejak Januari - Maret 2018 sebanyak 50.218 pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk.

"Realisasi pelaporan SPT PPh tahun penerimaan 2018 dari Januari - Maret dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama ada peningkatan. Tahun lalu realisasinya ada 42.011 SPT PPh yang masuk," ujarnya di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan dari total SPT PPh yang masuk terdapat 49.546 atau 98,66 persen yang melaporkannya secara elektronik. Sisanya 732 SPT PPh atau 1,34 persen dilaporkan secara manual.

Baca juga: sebanyak 14.901 SPT sudah masuk KPP Pontianak

"Tahun ini pelaporan melalui elektronik meningkat secara signifikan. Tahun lalu yang manual masih tinggi yakni ada 6.819 SPT PPh," jelas dia.

Nurbaeti menjelaskan meningkatnya pelaporan SPT PPh baik dari Wajib Pajak (WP) badan, WP orang pribadi usahawan maupun WP orang pribadi karyawan tidak terlepas dari upaya pihaknya dengan masif memberikan sosialisasi, edukasi dan kesadaran masyarakat untuk menyampaikan hartanya.

"Terkait meningkatnya pelaporan melalui elektronik seperti melalui e-filing tersebut karena sejak tiga tahun ini program mendorong itu masif kita lakukan. Selain itu juga karena WP sudah mulai paham dan merasa lebih mudah dan cepat melalui elektronik.," katanya.

Baca juga: KPP Pontianak canangkan zona integritas

Untuk memaksimalkan bagaimana WP menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT PPh hingga akhir tahun, pihak akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada WP tersebut.

"Kita akan mencocokan juga antara data WP yang ada dengan yang sudah melaporkan SPT PPh. Kita perlu sampaikan bahwa jika tidak melaporkan bisa mendapat sanksi administratif dan bahkan pidana," jelas dia.

Ia mengimbau kepada WP yang belum melaporkan SPT PPh untuk segera mengurus agar terhindar dari pemeriksaan atas tindakan tidak memenuhi kententuan perpajakan yang ada.

"Kemudian bagi WP sebagai karyawan dan murni pendapatanya dari situ saja dengan nilai di bawah pendapatan tidak kena pajak untuk melaporkan SPT PPh dan kemudian memohon untuk sebagai WP tidak aktif," sebutnya.


Baca juga: Kepatuhan wajib pajak 72,41 persen
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018