Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan hingga saat ini sebanyak 14.901 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sudah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-filing.

"Kita terus mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2018 ini," ujarnya di Pontianak, Minggu.

Ia menyebutkan sebagai gambaran pada 2017 SPT Tahunan PPh secara elektronik yang diterima KPP Pratama Pontianak sebanyak 31.983 SPT.

"Pencapaian tahun lalu tersebut sebesar 132,71 persen atau melampaui target yang ditetapkan Kantor Pusat Ditjen Pajak sebesar 24.100 SPT," papar dia.
 
Baca juga: KPP Pontianak canangkan zona integritas
Baca juga: Kepatuhan wajib pajak 72,41 persen
Baca juga: Realisasi pajak KPP Pratama Pontianak Rp2,409 triliun
Baca juga: Realisasi Pajak Di Pontianak Rp2,1 Triliun

Untuk tahun ini ia optimistis target yang ada juga akan terus terlampaui dan itu tidak terlepas dari kesadaran wajib pajak untuk melaporkannya.

"Mari bersama membangun bangsa ini dengan membayar pajak. Kita dari KPP Pratama Pontianak akan terus memaksimalkan layanan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Slamet Sutantyo mengatakan dari data statistik jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan melalui e-filing pada tahun pelaporan 2017 di Kalbar menunjukkan jumlah yang memuaskan yaitu tercatat mencapai angka 76.348 SPT atau sebesar 110,89 persen dari target yang telah ditetapkan 68.847 SPT Tahunan.

"Ingin mengulangi keberhasilan tahun lalu kita terus mengajak dan mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2017 melalui e-filing sebelum 31 Maret 2018. E-billing bayarnya, e-filing lapornya," kata dia.
   

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018