Tayan Hilir, Sanggau, (Antaranews Kalbar) - Tim reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah tandan segar kelapa sawit milik PTPN 13 Gunung Emas, Desa Sungai Jaman, Kecamatan Tayan Hilir.
Kelima tersangka ini diamankan pada waktu yang berbeda. Para tersangka tersebut masing-masing SY (28) warga Dusun Jelimok, Desa Sungai Jaman.
Kemudian empat tersangka lainnya merupakan warga Dusun Balai Aris, Desa Marita, Kecamatan Parindu yakni masing PD (57), PJ (40) serta VL(33).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal menuturkan kelima tersangka disangkakan dengan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub Pasal 362 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP.B/ 63 / IV / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tyn Hlr , tertanggal 09 April 2018 tentang TP Pencurian TBS Kelapa Sawit milik PTPN XIII Gunung Emas Dsn Kelompu, Desa Sungai Jaman Kabupaten Sanggau.
"Kelima warga ini diduga melakukan curat di wilayah kebun PTPN 13 kawasan Gunung Emas. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pelapor Winarko L (31) perwakilan PTPN 13 Gunung Emas, yang merupakan karyawan di perusahaan BUMN tersebut," ungkap pria dengan dua balok di pundak ini.
Pria asal Kalsel ini memaparkan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (9/4) pelapor Winarko L datang ke Polsek Tayan Hilir melaporkan, jika pada Sabtu (7/4) sekira pukul 21.00 WIB dirinya mendapat informasi dari petugas keamanan PTPN XIII Gunung Emas Sungai Jaman, pada Blok 15 Afdeling 7, Kebun Gunung Emas, telah terjadi pencurian tandan buah segar (TBS) sebanyak 183 tandan.
"Jadi menurut si pelapor ini, begitu didapat laporan dari security, yang mengatakan ada buah kelapa sawit hilang. Setelah di cek di lokasi oleh security PTPN XIII Gunung Emas memang ada tanda-tanda pelaku melakukan pencurian TBS tersebut. Dan diduga dengan cara memanen buah kelapa sawit yang tanpa sepengetahuan pihak PTPN XIII Gunung Emas," ungkap Rizal, Kamis.
Namun kata Rizal, aksi pelaku berhenti karena melarikan diri ke hutan karena melihat security perusahaan sedang patroli di areal tersebut.
Atas kejadian tersebut PTPN 13 Gunung Emas mengalami kerugian kurang lebih Rp5.632.740,-.
Berangkat dari laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek setempat atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal melakukan penyelidikan dan tak memakan waktu lama petugas mengamankan tersangka SY pada Rabu (11/4).
Di depan petugas SY mengakui semua perbuatannya dan bahkan tersangka bernyanyi ada keterlibatan yang lainnya.
Tak pakai lama, keesokan harinya tim Reskrim Polsek Tayan mengamankan keempat tersangka lainya. Dan keempat tersangka ini tidak melakukan perlawanan apapun.
"Berdasarkan pengakuan SY ini, anggota kita mengamankan keempat tersangka lainnya," ujar dia.
Dari tangan tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 183 TBS, sebuah egrek, sebuah usepeda motor merk Honda Beat KB 4339 US.
Saat ini BB dan tersangka diamankan di Mapolsek Tayan Hilir, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kelima tersangka ini diamankan pada waktu yang berbeda. Para tersangka tersebut masing-masing SY (28) warga Dusun Jelimok, Desa Sungai Jaman.
Kemudian empat tersangka lainnya merupakan warga Dusun Balai Aris, Desa Marita, Kecamatan Parindu yakni masing PD (57), PJ (40) serta VL(33).
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal menuturkan kelima tersangka disangkakan dengan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub Pasal 362 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP.B/ 63 / IV / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tyn Hlr , tertanggal 09 April 2018 tentang TP Pencurian TBS Kelapa Sawit milik PTPN XIII Gunung Emas Dsn Kelompu, Desa Sungai Jaman Kabupaten Sanggau.
"Kelima warga ini diduga melakukan curat di wilayah kebun PTPN 13 kawasan Gunung Emas. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pelapor Winarko L (31) perwakilan PTPN 13 Gunung Emas, yang merupakan karyawan di perusahaan BUMN tersebut," ungkap pria dengan dua balok di pundak ini.
Pria asal Kalsel ini memaparkan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (9/4) pelapor Winarko L datang ke Polsek Tayan Hilir melaporkan, jika pada Sabtu (7/4) sekira pukul 21.00 WIB dirinya mendapat informasi dari petugas keamanan PTPN XIII Gunung Emas Sungai Jaman, pada Blok 15 Afdeling 7, Kebun Gunung Emas, telah terjadi pencurian tandan buah segar (TBS) sebanyak 183 tandan.
"Jadi menurut si pelapor ini, begitu didapat laporan dari security, yang mengatakan ada buah kelapa sawit hilang. Setelah di cek di lokasi oleh security PTPN XIII Gunung Emas memang ada tanda-tanda pelaku melakukan pencurian TBS tersebut. Dan diduga dengan cara memanen buah kelapa sawit yang tanpa sepengetahuan pihak PTPN XIII Gunung Emas," ungkap Rizal, Kamis.
Namun kata Rizal, aksi pelaku berhenti karena melarikan diri ke hutan karena melihat security perusahaan sedang patroli di areal tersebut.
Atas kejadian tersebut PTPN 13 Gunung Emas mengalami kerugian kurang lebih Rp5.632.740,-.
Berangkat dari laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek setempat atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal melakukan penyelidikan dan tak memakan waktu lama petugas mengamankan tersangka SY pada Rabu (11/4).
Di depan petugas SY mengakui semua perbuatannya dan bahkan tersangka bernyanyi ada keterlibatan yang lainnya.
Tak pakai lama, keesokan harinya tim Reskrim Polsek Tayan mengamankan keempat tersangka lainya. Dan keempat tersangka ini tidak melakukan perlawanan apapun.
"Berdasarkan pengakuan SY ini, anggota kita mengamankan keempat tersangka lainnya," ujar dia.
Dari tangan tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 183 TBS, sebuah egrek, sebuah usepeda motor merk Honda Beat KB 4339 US.
Saat ini BB dan tersangka diamankan di Mapolsek Tayan Hilir, guna untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018