Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tm (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga kuat telah mengambil dan menjual satu unit televisi milik neneknya sendiri, Kamis (12/4) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tragis menurut pengakuan Tm hasil penjualan televisi tersebut digunakan Tm bersama seorang temannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan main di warnet," kata Kapolsek pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan, masih berdasarkan keterangan pelaku saat melakukan aksinya, Tm mencuri televisi di rumah neneknya itu mengajak temannya yang lebih dewasa darinya berinisial Dd (18).
Kasus itu bermula saat Tm dengan mengunakan sepeda motor mengajak Dd ke rumah neneknya yang terletak di Pontianak Barat, dengan alasan ingin menemui ibunya.
Namun sampai disana Tm tidak menemui ibunya yang sudah berangkat lagi ke daerah Melawi dan ia hanya menemui neneknya yang sedang berada dirumah sendirian.
"Tm sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang. Namun dijawab neneknya tidak ada. Kemudian usai menyantap mie sebelum pulang, Tm dibantu Dd mengambil televisi LCD yang ada di atas meja kamar neneknya. Setelah berhasil membawa kabur televisi tersebut kemudian keduanya menjual dengan harga Rp600 ribu ke daerah Beting," katanya.
Kemudian atas laporan korban, anggota Lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan menemukan dan menangkap Tm, Kamis (12/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara Dd ditempat terpisah dan di hari yang sama juga berhasil diamankan tampa perlawanan.
"Dari tangan keduanya kami berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nopol KB 3913 SF. Kemudian uang sisa penjualan televisi Rp146 ribu," katanya.
Ia menambahkan atas perbuatan keduanya yaitu pencurian atau pencurian dalam keluarga ini dapat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 367 KUHP.
"Terhadap pelaku Dd kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. Sementara Tm karena masih dibawah umur dan masih menrupakan keluargan korban maka akan dikenakan Pasal 367 KUHP," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Tragis menurut pengakuan Tm hasil penjualan televisi tersebut digunakan Tm bersama seorang temannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan main di warnet," kata Kapolsek pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan, masih berdasarkan keterangan pelaku saat melakukan aksinya, Tm mencuri televisi di rumah neneknya itu mengajak temannya yang lebih dewasa darinya berinisial Dd (18).
Kasus itu bermula saat Tm dengan mengunakan sepeda motor mengajak Dd ke rumah neneknya yang terletak di Pontianak Barat, dengan alasan ingin menemui ibunya.
Namun sampai disana Tm tidak menemui ibunya yang sudah berangkat lagi ke daerah Melawi dan ia hanya menemui neneknya yang sedang berada dirumah sendirian.
"Tm sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang. Namun dijawab neneknya tidak ada. Kemudian usai menyantap mie sebelum pulang, Tm dibantu Dd mengambil televisi LCD yang ada di atas meja kamar neneknya. Setelah berhasil membawa kabur televisi tersebut kemudian keduanya menjual dengan harga Rp600 ribu ke daerah Beting," katanya.
Kemudian atas laporan korban, anggota Lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan menemukan dan menangkap Tm, Kamis (12/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara Dd ditempat terpisah dan di hari yang sama juga berhasil diamankan tampa perlawanan.
"Dari tangan keduanya kami berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nopol KB 3913 SF. Kemudian uang sisa penjualan televisi Rp146 ribu," katanya.
Ia menambahkan atas perbuatan keduanya yaitu pencurian atau pencurian dalam keluarga ini dapat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 367 KUHP.
"Terhadap pelaku Dd kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. Sementara Tm karena masih dibawah umur dan masih menrupakan keluargan korban maka akan dikenakan Pasal 367 KUHP," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018