Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Singkawang memperingatkan pedagang petasan dan pembuat plat untuk tidak lagi berjualan di badan jalan maupun yang menghambat pintu masuk kawasan tradisional keluarga Tjhia, Jalan Budi Utomo, Senin.

Kepala Satpol PP Singkawang, Kalimantan Barat, Juandi mengatakan, pemberian peringatan telah dilakukan dan diketahui jika pedagang petasan maupun pembuat plat yang membuka lapak di Jalan Budi Utomo (depan toko Hari-Hari) itu sifatnya menetap.

Menurut dia, ada jam-jam tertentu untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Budi Utomo. "Tapi yang dilakukan pedagang petasan ini sifatnya menetap serta tidak memperhatikan jam-jam yang dibolehkan maupun tidak berjualan di sekitar lokasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Singkawang (Perwako) Nomor 511.3/375/DAG-B tahun 2016 tentang penetapan lokasi tempat kegiatan usaha pedagang kaki lima (PKL) di Kota Singkawang bahwa yang bersifat permanen adalah komplek Pujasera Jalan Pemuda dan Pasar Buah Jl Ahmad Yani.

Sementara untuk lokasi Jalan Muslimin Ismail, Jalan Pasar Turi, Jalan Salam Diman, Jalan Bawal, Jalan Pasar Hulu, Jalan Komplek Terminal Bengkayang, Jalan Hasan Saad, Jalan Budi Utomo, Jalan Setia Budi, Jalan Niaga dan Jalan Sejahtera waktu yang diperbolehkan untuk berdagang dari pukul 05.00-10.00 WIB (untuk pedagang sayuran, makanan dan minuman) atau pukul 16.00-05.00 WIB (untuk makanan dan minuman).

Hal yang sama juga berlaku untuk di lokasi Jalan Yos Sudarso, Jalan Alianyang, Jalan Hermansyah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan GM Situt, Pasar Tumbuh Sakok dan Jalan Kurau.

Kepada pedagang petasan maupun pembuat plat yang dianggap melanggar Perwako, telah pihaknya mintai keterangan. Yang dilakukan ini masih dalam tahap pembinaan.

Namun setelah diperingatkan pedagang yang bersangkutan masih melanggar, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa penyitaan.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018