Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (32), Jumat (27/4). Penangkapan itu, karena BS diduga kuat telah melakukan pengelapan sebuah sepeda motor pada hari Minggu (22/4) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Kejadian itu saat pelaku BS meminjam sepeda motor korban Honda Beat KB 5991 NG. Pelaku beralasan meminjam hendak mengantar temannya. Namun kemudian setelah BS meminjam sepeda motor tersebut tidak di kembalikan juga kepada korba. Hal ini kemudian dilaporkan korban kepada kami," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafizd di Pontianak, Sabtu.
Kemudian kata Abdul Hafizd, dari laporan itu ia menurunkan anggotanya guna melakukan penyelidikan dan mengejar BS untuk proses pertanggujawabannya.
"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya BS berhasil kami temukan tak jauh dari salah satu hotel di Pontianak dan langsung kami amankan ke Mapolsek Pontianak Timur," katanya.
"Selain menangkat tersangka BS, anggota saya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat KB 5991 NG dari tangan pelaku," katanya.
Abdul Hafizd mengatakan saat ditanya SB mengakui kesalahannya telah mengelapkan alias melarikan, sepeda motor korban, selama enam hari.
Kapolsek menambahkan, bila terbukti bersalah BS dapat dikenakan pasal 372 KUHP dan dapat diancam hukuman Pidana paling lama 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kejadian itu saat pelaku BS meminjam sepeda motor korban Honda Beat KB 5991 NG. Pelaku beralasan meminjam hendak mengantar temannya. Namun kemudian setelah BS meminjam sepeda motor tersebut tidak di kembalikan juga kepada korba. Hal ini kemudian dilaporkan korban kepada kami," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafizd di Pontianak, Sabtu.
Kemudian kata Abdul Hafizd, dari laporan itu ia menurunkan anggotanya guna melakukan penyelidikan dan mengejar BS untuk proses pertanggujawabannya.
"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya BS berhasil kami temukan tak jauh dari salah satu hotel di Pontianak dan langsung kami amankan ke Mapolsek Pontianak Timur," katanya.
"Selain menangkat tersangka BS, anggota saya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat KB 5991 NG dari tangan pelaku," katanya.
Abdul Hafizd mengatakan saat ditanya SB mengakui kesalahannya telah mengelapkan alias melarikan, sepeda motor korban, selama enam hari.
Kapolsek menambahkan, bila terbukti bersalah BS dapat dikenakan pasal 372 KUHP dan dapat diancam hukuman Pidana paling lama 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018