Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dalam rangka kegiatan operasi razia Penyakit Masyarakat (Pekat) 2018, unit gabungan dari personil Polsek Pontianak Kota dan personil Koramil Barat berhasil menjaring tiga orang penjual Minuman Keras (Miras) jenis arak putih, tuak dan tajok.
"Razia Pekat itu kami mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di berbagai tempat wilayah hukum Pontianak Kota," kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan, ketiga penjual Miras itu terjaring ditempat yang berbeda-beda. Salah satu penjual miras berinisial Nr (50) merupakan seorang wanita. Sedangkan lainnya merupakan dua orang pria berinisial HAS (40) dan Hd (44).
"Ketiganya saat menjual Miras itu tidak secara langsung atau terbuka. Namun berbagai jenis Miras itu dijual secara sembunyi di warung kopi milik masing-masing ketiga pelaku.
"Warung kopi itu dua di dalam Pontianak Kota satu di Pontianak Barat," katanya.
Kemudian sambung Kompol Abdullah, dari masing- masing pelaku, unit gabung itu berhasil menyita dari pelaku Nr berupa dua botol dan satu jeriken 20 liter berisi minuman tuak. Kemudian dari pelaku HAS berhasil diamankan 12 botol minuman tuak dan satu jeriken 5 liter berisi minuman tajok.
"Sementara dari pelaku Hd juga berhasil di amankan 12 botol minuman arak putih. Hingga saat ini para penjual dan berikut barang bukti kami amankan ke pos Ali Anyang guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Razia Pekat itu kami mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di berbagai tempat wilayah hukum Pontianak Kota," kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan, ketiga penjual Miras itu terjaring ditempat yang berbeda-beda. Salah satu penjual miras berinisial Nr (50) merupakan seorang wanita. Sedangkan lainnya merupakan dua orang pria berinisial HAS (40) dan Hd (44).
"Ketiganya saat menjual Miras itu tidak secara langsung atau terbuka. Namun berbagai jenis Miras itu dijual secara sembunyi di warung kopi milik masing-masing ketiga pelaku.
"Warung kopi itu dua di dalam Pontianak Kota satu di Pontianak Barat," katanya.
Kemudian sambung Kompol Abdullah, dari masing- masing pelaku, unit gabung itu berhasil menyita dari pelaku Nr berupa dua botol dan satu jeriken 20 liter berisi minuman tuak. Kemudian dari pelaku HAS berhasil diamankan 12 botol minuman tuak dan satu jeriken 5 liter berisi minuman tajok.
"Sementara dari pelaku Hd juga berhasil di amankan 12 botol minuman arak putih. Hingga saat ini para penjual dan berikut barang bukti kami amankan ke pos Ali Anyang guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018