Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan siap mengawal legalisasi alat tangkap cantrang dan sejenisnya yang selama ini dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui RUU Perikanan.

"Kami akan kawal agar cantrang dan sejenisnya menjadi legal dalam RUU Perikanan yang akan dibahas," kata Daniel Johan di Sungai Pinyuh, Kalbar, Senin.

Daniel Johan menyampaikan hal itu di hadapan sekitar 300 nelayan ketika melakukan kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke daerah itu.

Nelayan yang hadir dalam kunjungan tersebut sebagian besar adalah nelayan pukat hela dan lampara dasar yang masuk dalam alat tangkap yang dilarang bersama cantrang.

Daniel Johan mengatakan untuk mengatasi masalah penghidupan masyarakat, khususnya Kalbar, hal yang penting dilakukan adalah mengatur cantrang dan sejenisnya yang selama ini dilarang masuk dalam undang-undang untuk dipergunakan secara legal.

"Saya sebagai wakil dari PKB akan melakukan lobi kepada semua fraksi-fraksi di Komisi IV agar alat tangkap yang dilarang itu dilegalkan dalam RUU tentang Perikanan yang akan dibahas di Komisi IV," katas Wasekjen PKB itu.

Dia mengatakan cantrang dan sejenisnya adalah solusi bagi nelayan sejak tahun 80-an sebagai ganti dari pukat harimau (trawl), sehingga penggunaan cantrang solusi bagi penghidupan masyarakat saat itu.

Terdapat lima perwakilan nelayan dipanggil secara acak untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi IV, Perwakilan KKP, dan pemda.

Semua perwakilan nelayan menyampaikan sejak dilarang penggunaan cantrang, kehidupan mereka menjadi susah dan ekonomi menjadi sulit.

"Saya ini pembuat jaring cantrang, yang bilang alat itu merusak lingkungan saya ajak melaut sama-sama, saya buktikan kalau alat cantrang alat tangkap kami ini ramah lingkungan, kami tidak butuh bantuan apa-apa dari pemerintah, cukup jangan larang kami cari nafkah," kata Adul, salah seorang nelayan.

Syaiful dari Aliansi Nelayan Kalbar mengungkapkan sudah tiga tahun melawan kebijakan pemerintah itu.

Terakhir mereka mengepung Istana dan hasilnya Menteri Susi Pudjiastuti sepakat dengan nelayan untuk sementara waktu cantrang diperbolehkan namun hanya selang sehari kemudian cantrang hanya diberlakukan di wilayah Pantura Jawa dan hal itu pun dibatasi wilayahnya.

Baca juga: Daniel : Karolin Paling Intens Komunikasi ke PKB
"Menteri sudah berbohong di hadapan kami, kami sangat menyayangkan cara tersebut," kata Koordinator Aliansi Nelayan Kalbar Kabupaten Mempawah itu.

Terakhir, dia mengatakan akan mendukung Komisi IV memperjuangkan alat tangkap cantrang dan sejenisnya diatur dalam UU Perikanan yang akan dibahas sehingga polemik yang berlarut-larut sampai saat ini teratasi.

"Tujuan kesejahteraan nelayan tercapai, kami melaut cari nafkah juga tenang," ucapnya.

    Ketua Pukat Trawl Nelayan Sungai Pinyuh, Labirin meminta pemerintah tidak melarang pukat trol dan cantrang sebagai alat tangkap nelayan. "Sebab alat tangkap pukat trol dan cantrang itu masih tergolong alat tangkap tradisional yang tidak merusak. Kalau tidak percaya silahkan pemerintah atau petugas KKP ikut kami melaut," ujarnya.

   Tak hanya itu, menurut Labirin di Kabupaten Mempawah sejak adanya larangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terkait penggunaan pukat trawl dan cantrang, secara ekonomi pendapatan nelayan drastis menurun.

   "Saya sudah 26 tahun melaut. Upaya nelayan mengunakan alat tangkap lain seperti memancing, julu dan bubu pendapatan kami semula rata-rata Rp5 juta sebulan. Sekarang merosot. Malah buat makan saja sekarang saya terpaksa berhutang dengan bos," jelas dia.

Baca juga: Daniel minta kuota pupuk subsidi petani sayur ditambah

 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Aries zaldy

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018