Pontianak  (Antaranews Kalbar) - KPU Kalbar menanggapi positif tuntutan aliansi masyarakat perbatasan yang mengharapkan KPU Kalbar mengakomodasi hak pilih masyarakat di perbatasan yang belum memiliki KTP elektronik.

"Menanggapi tuntutan aliansi masyarakat perbatasan tersebut, intinya kami menerima baik masukkan yang disampaikan oleh mereka, yang menuntut KPU Kalbar untuk mengakomodadi hak pilih masyarakat perbatasan dan penayangan debat kandidat tahap 2 untuk ditayangkan pada televisi lokal yang menjangkau seluruh daerah di Kalbar," Ketua KPU Kalbar, Umi Ridyawati di Pontianak, Kamis.

Namun, dia menjelaskan, bahwa KPU sudah menetapkan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018 sejumlah 3.436.127 pemilih, dimana itu juga berdasarkan pemutakhiran data yang sudah dilakukan oleh pihaknya.

"Seperti yang kita ketahui, untuk dapat di data sebagai pemilih harus memenuhi syarat antara lain berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, memiliki KTP elektronik, dalang hal belum memiliki KTP elektronik dapat memakai surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan tidak sedang berstatus sebagai TNI/Polri," tuturnya.

Terkait pemilih yang berpotensi tidak memiliki KTP-el/Suket, semula KPU Provinsi mencatat sebanyak 244.609 pemilih potensial yang tidak memilikinya.

Namun setelah dikoordinasikan data tersebut menjadi tinggal 21.161 yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

Sayangnya, kata Umi, 21.161 pemilih ini tidak bisa dimasukkan kedalam DPT karena berdasarkan hasil koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan Disdukcapil setempat, bahwa 21.161 pemilih tersebut tidak ada dalam data base kependudukan.

"Tapi, 21.161 pemilih ini masih bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara jika mereka melakukan perekaman diri untuk mendapatkan KTP-EL atau Suket dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir. Jadi, sepanjang mereka merekamkan diri atau direkam untuk mendapatkan KTP elektronik atau Suket," kata Umi.

Dia menyatakan, ini merupakan masalah nasional dan bukan hanya di Kalbar, tapi se-Indonesia menghadapi persoalan ini, seperti yang pernah dirilis oleh KPU RI bahwa ada sekitar 800 ribuan pemilih yang terancam hak pilihnya karena diduga tidak memiliki KTP-eL/Suket.

"Untuk itu, KPU provinsi Kalbar juga berharap agar 21.161 pemilih tersebut dapat dilindungi hak pilihnya pada hari pemungutan suara kelak pada tanggal 27 Juni 2018," katanya.

Dia menambahkan, terkait lembaga penyiaran debat publik cagub dan cawagub Kalbar tahap 2, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

"Sebagaimana diatur dalam PKPU tentang Kampanye, surat KPU RI dan surat KPI yang menyebutkan agar dalam penayangan iklan kampanye dan penyiaran debat KPU mengutamakan TV lokal," katanya.

Untuk mekanisme pengadaan lembaga penyiaran debat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar dilakukan oleh pejabat pengadaan KPU Provinsi melalui lelang agensi yang dilakukan secara terbuka melalui LPSE KPU.

"Dimana debat pertama di Ruai TV, debat kedua di Pontv dan debat ketiga di TVRI nasional. Jadi, saya rasa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018