Sanggau (Antaranews Kalbar) - Sejak dibentuk beberapa pekan lalu, panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sanggau terhadap PT Tayan Bukit Sawit (PT TBS) terus bekerja secara maraton.
    Sebelumnya, pansus ini mengadakan pertemuan dengan unsur Forkopimka dan lembaga adat serta berbagai unsur lainnya di Kecamatan Kembayan.
    Pansus PT TBS juga melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Direktur Kajian dan Pembinaan Pabrik Tanpa Kebun di Kementerian Pertanian RI. Pertemuan ini dihadiri semua anggota pansus tersebut, Kamis (3/5).
    Ketua Pansus PT TBS,  Eko Sisturisno  membeberkan hasil pertemuan tersebut intinya perusahaan seharusnya membuka komunikasi dengan semua pemangku kebijakan di daerah kerjanya baik pemerintah maupun lembaga adat ataupun sejenisnya. Sebab, karena memang perusahaan itu dibangun untuk mensejahterakan masyarakat.
    "Ini salah satu poinnya, hasil pertemuan tersebut," ujar politis Partai Nasdem daerah pemilihan (dapil) dua Tayan Hilir, Toba dan Meliau ini.
    Selain itu, poin lainnya jika memang dalam perjalanannya perusahaan tersebut (PT TBS), ada hal-hal yang dianggap berjalan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan atau Permentan yang berlaku.
    " Maka, sebaiknya perlu diadakan mediasi oleh pemerintah selaku pemberi izin. Tentunya, supaya masalah yang ada bisa dibicarakan secara baik-baik dan perusahaan jangan menutup diri atau malahan berpolemik dengan pemerintah," beber pria yang terbilang cukup vokal ini.
    Kemudian tambah Eko, pada poin lainnya ditegaskan juga jika memang perusahaan sudah berjalan tapi Izin Usaha Perkebunan (IUP)nya belum keluar maka sebaiknya kembali ke aturan yang berlaku.   "Nah, ini salah satu poinnya juga. Jika demikian, maka boleh saja Pansus merekomendasikan untuk izinnya dicabut dan ditutup perusahaan tersebut," tegas Eko.
    Menurut Eko, pihaknya memaparkan kepada pihak Kementan dan bukti-bukti tentang PT TBS tersebut. Dan pihak Kementan tersebut menilai manajemen PT TBS banyak melanggar aturan tak terkecuali dalam proses perizinannya.
    "Pihak Kementan itu mempunyai penilaian, berdasarkan yang kita paparkan, bahwasanya PT TBS itu patut diduga banyak melanggar aturan, mulai dari perizinan. Nah, pihak Kementan mempersilakan  Pansus ini, menelaah dan mengkaji untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku," pungkas Eko.

 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018