Pontianak (Antaranews Kalbar) - Panwaslu Kota Pontianak sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon wali Kota Pontianak saat penyelenggaraan Pawai 1001 Obor di Masjid Raya Mujahidin, Selasa (15/5) malam.
Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Panwaslu Pontianak, Irwan Manik Raja di Pontianak, Jumat, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan Panwascam Pontianak Selatan, yang kini sedang pihaknya lakukan kajian terhadap salah satu bukti berupa video tersebut.
"Kami saat ini sedang mempelajari bukti video tersebut dengan Panwascam Pontianak Selatan, dan mudah-mudahan dalam dua hari lagi kajiannya dan rekomendasinya bisa selesai," ujarnya.
Irwan menjelaskan ketika peserta pawai obor belum jalan, calon wali kota tersebut memang tidak melakukan ajakan memilih atau berkampanye, namun setelah iringan berjalan, ajakan untuk memilih pun dilakukan.
Menurut dia, bahwa temuan tersebut bukan laporan masyarakat melainkan temuan dari Panwascam Pontianak Selatan.
"Seharusnya calon tersebut, berpikir juga bahwa itu bagian dari kegiatan keagamaan, sehingga harus menahan diri," katanya.
Irwan menambahkan usai kajian, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke KPU Pontianak.
"Karena ini sifatnya pelanggaran, maka kami memberikan teguran berupa rekomendasi kepada KPU Kota Pontianak, nanti pihak KPU yang memberikan teguran atau sanksi lainnya kepada calon wali kota Pontianak tersebut," katanya.
Pilwako Pontianak, diikuti oleh tiga peserta pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, nomor urut satu, Harry Adryanto-Yandi; kemudian nomor urut dua Edi Rusdi Kamtono - Bahasan, dan nomor urut tiga, Satarudin-Alfian Aminardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Panwaslu Pontianak, Irwan Manik Raja di Pontianak, Jumat, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan Panwascam Pontianak Selatan, yang kini sedang pihaknya lakukan kajian terhadap salah satu bukti berupa video tersebut.
"Kami saat ini sedang mempelajari bukti video tersebut dengan Panwascam Pontianak Selatan, dan mudah-mudahan dalam dua hari lagi kajiannya dan rekomendasinya bisa selesai," ujarnya.
Irwan menjelaskan ketika peserta pawai obor belum jalan, calon wali kota tersebut memang tidak melakukan ajakan memilih atau berkampanye, namun setelah iringan berjalan, ajakan untuk memilih pun dilakukan.
Menurut dia, bahwa temuan tersebut bukan laporan masyarakat melainkan temuan dari Panwascam Pontianak Selatan.
"Seharusnya calon tersebut, berpikir juga bahwa itu bagian dari kegiatan keagamaan, sehingga harus menahan diri," katanya.
Irwan menambahkan usai kajian, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke KPU Pontianak.
"Karena ini sifatnya pelanggaran, maka kami memberikan teguran berupa rekomendasi kepada KPU Kota Pontianak, nanti pihak KPU yang memberikan teguran atau sanksi lainnya kepada calon wali kota Pontianak tersebut," katanya.
Pilwako Pontianak, diikuti oleh tiga peserta pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Pontianak, nomor urut satu, Harry Adryanto-Yandi; kemudian nomor urut dua Edi Rusdi Kamtono - Bahasan, dan nomor urut tiga, Satarudin-Alfian Aminardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018