Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Balai Standardisasi Metrologi Legal  Regional III, Banjarmasin bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Kamis, melakukan tera ulang di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)

"Hari ini kami melakukan tera ulang di SPBU Jalan 28 Oktober," kata Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian di BSML Regional III Banjarmasin, Ahmad Yani di Pontianak.

Ia menjelaskan batas maksimum ukuran yang diizinkan adalah lima per mil, artinya dalam 20 liter yang diuji toleransinya sekitar 100 mililiter, dan untuk di SPBU di Jalan 28 Oktober ada sebanyak 18 buah mesin noozel.

"Setalah kami uji hanya satu noozel yang kesalahannya hanya minus 60 mililiter, sehingga masih masuk toleransi, artinya SPBU tersebut memenuhi syarat metrologi," ungkapnya.

Ia menambahkan tera ulang di SPBU dilakukan dalam rangkaian program kerja pengawasan jalur Migas. SPBU jadi sasaran utama karena dikhawatirkan ada praktik kecurangan oleh pihak SPBU dalam pendistribusian BBM ke masyarakat atau pelanggannya.

"Alhamdulillah di sejumlah SPBU yang kami lakukan tera semua masih masuk toleransi," katanya.

Menurut dia, secara umum Pemkot Pontianak bisa melakukan tera dan tera ulang karena sudah memiliki Cap Tanda Tera (CTT). Apalagi sudah dilimpahkan asetnya dari Pemprov Kalbar ke Pemkot Pontianak.

"Namun untuk melakukan pengawasan mesti harus dengan bantuan BSML, karena hanya di sana yang memiliki pengawas kemetrologian," katanya.

Karena, menurut dia, untuk pengawasan harus ada fungsional pengawas yang hanya dimiliki oleh BSLM Banjarmasin, sementara di Kota Pontianak belum punya pengawas, sehingga jika ada pelanggaran tidak bisa ditindak, karena tidak ada pengawas.

Tetapi, menurut dia, Pemkot Pontianak tetap bisa melakukan pengawasan karena telah memiliki empat orang pengamat tera. Namun mereka hanya bisa mengamati, jika ditemukan pelanggaran, katanya.

"Sehingga, kalau pun ada pelanggaran bisa diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaknya," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018