Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polres Bengkayang, Kalimantan Barat dan Polsek Sanggau Ledo menciduk oknum warga berinisial PN yang tengah membawa barang-barang ilegal yang menggunakan mobil pick up.

"Penangkapan terhadap satu pelaku yang membawa satu unit mobil Toyota Kijang Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8339 K dengan TKP Dusun Malo Desa Sahan Kecamatan Seluas," ujar Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Paino saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.

Paino menjelaskan PN diduga membawa barang ilegal dari negara Malaysia dan tidak membawa surat atau dokumen yang sah.

"Dengan tidak membawa dokumen yang sah terhadap barang yang dibawanya membuat PN berhadapan dengan aparat dan hukum sehingga kita amankan," jelas dia.

Ia memaparkan PN membawa barang ilegal berupa, gas elpiji, aneka makanan dan minuman ilegal.

"Atas aksinya PN dijerat dengan hukum tindak pidana Pasal 136 Undang Undang RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 8 ayat 1 Jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 31 ayat 1 UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan Ikan dan tumbuhan," jelas dia.

Dikatakan dia atas permasalahan yang ada pelaku masih diperiksa intensif dan barang bukti diamankan.

"Pelaku masih diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Ia mengimbau masyarakat siapa pun untuk tidak sekali - sekali melakukan tindakan melanggar hukum seperti membawa barang ilegal. Hal itu selain melanggar hukum juga akan merugikan negara.

"Kita akan pastikan jika ada yang melanggar akan berhadapan dengan hukum," ingatnya.

Baca juga: Polres Bengkayang amankan elpiji ilegal asal Sarawak

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018