Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 69 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

" Remisi yang diberikan hanya potongan masa tahanan mulai 15 hari hingga satu bulan, jadi tidak ada yang bebas," kata Kepala Rutan Kelas II Putussibau, Mulyoko dihubungi Antara, Rabu.

 Dikatakan Mulyoko, jumlah warga binaan Rutan Putussibau saat ini sebanyak 166 orang terdiri dari narapidana sebanyak 102 orang dan tahanan sebanyak 64 orang.

Menurut dia, penghuni Rutan Putussibau itu masih di dominasi perkara pidana narkoba dengan jumlah sebanyak 48 orang, kemudian perkara pencurian sebanyak 46 orang, perkara ilegal loging sebanyak 12 orang, perkara PETI sebanyak 11 orang, perkara anak - anak sebanyak tujuh orang, perkara penipuan sebanyak lima orang serta perkara lain - lain sebanyak 37 orang.

" Penghuni Rutan itu kami berikan pembinaan rutin baik pembinaan kepribadian mau pun kemandirian," jelas Mulyoko.

 Untuk pembinaan kepribadian kata Mulyoko, berupa pembinaan keagamaan baik yang Islam mau pun Nasrani, olahraga bersama, kerja bhakti serta bela negara dan wawasan nusantara.

Sedangkan untuk pembinaan kemandirian yaitu berupa pertanian padi dan sayur, perikanan serta life skill membuat jala dan jaring serta kerajinan tangan berupa anyam - anyaman.

" Dengan pembinaan yang kami berikan itu, kita berharap ketika bebas dari Rutan, mereka (Napi) dapat menjadi contoh di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ucap Mulyoko.

Terkait pengamanan, jelas Mulyoko, pihaknya melaksanakan pengamanan sesuai aturan yang berlaku.

" Pengamanan tetap kami perketat baik pengunjung mau pun penguhuni Rutan itu sendiri," tegas Mulyoko.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018