Pontianak (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Kelas II Pontianak, Raja M Ismael Novadiansyah, mengatakan pihaknya mengusulkan remisi umum untuk 229 warga binaan yang menunjukkan perilaku positif, pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia.
"Untuk memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia, Rumah Tahanan Kelas II Pontianak telah mengusulkan remisi umum bagi 229 narapidana sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif," kata Raja M Ismael di Sungai Raya, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa dari jumlah narapidana yang diusulkan, sebanyak 207 orang diantaranya mengajukan permohonan untuk mendapatkan remisi umum tingkat 1. Sementara itu, 22 orang lainnya diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tingkat 2, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Raja M Ismael menjelaskan, para narapidana yang mengajukan permohonan remisi umum meliputi berbagai jenis kasus, seperti kasus Narkoba, pidana umum, dan juga korupsi.
Lebih lanjut, Raja M Ismael menyebutkan bahwa salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa hukumannya.
Narapidana juga harus mematuhi sistem pembinaan yang diterapkan serta tidak terlibat dalam pelanggaran selama berada di dalam penjara. Selain itu, terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi.
"Nama-nama narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan akhir mengenai pemberian remisi akan ditentukan oleh kementerian tersebut," tuturnya.
Dia berharap bahwa pemberian remisi ini akan memberikan semangat positif bagi para narapidana untuk terus memperbaiki perilaku mereka selama menjalani masa tahanan. Bagi mereka yang mendapatkan remisi tingkat 2 dan dapat bebas langsung, Raja berharap agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang baik, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Terkait dengan situasi di Rumah Tahanan Kelas II Pontianak, Raja mengungkapkan bahwa saat ini terdapat total 1009 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Pemberian remisi diharapkan juga dapat membantu mengurangi masalah overcrowding di fasilitas tersebut.