Pontianak (Antaranews Kalbar) - Panwaslu Kota Singkawang, Kalimantan Barat mengimbau masyarakat, pasangan calon hingga tim sukses untuk menaati aturan terkait masa kampanye dan masa tenang Pilkada Serentak 2018.
"Hindari hal-hal yang dapat melawan hukum. Tentunya kita senantiasa menyampaikan imbauan, dan diharapkan aturan terkait dengan larangan-larangan kampanye bisa dipatuhi dengan baik," kata Kordiv PHL Panwaslu Kota Singkawang Rubi Ismayanto, di Singkawang, Jumat.?
Dia mengingatkan, kampanye yang dilarang, seperti mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menyampaikan ujaran kebencian, menghasut dan mengancam, merusak alat peraga kampanye, dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap paslon juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan kampanye di luar jadwal, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik itu secara langsung atau pun tidak langsung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Semua itu diatur dalam pasal 73 Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujarnya pula.
Jika melanggar, kata dia lagi, maka sanksinya sesuai pasal 187 A UU No. 10 Tahun 2016 berupa, "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujar dia lagi.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan waktu berakhir kampanye tanggal 23 Juni 2018 dan masa tenang pada tanggal 24-26 Juni 2018.
"Saat masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye baik secara langsung atau tidak langsung atau melalui media sosial, media elektronik atau media cetak," ujarnya lagi.
Jika melanggar, kata dia, maka terkena sanksi pidana kampanye di luar jadwal
Pasal 187 Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.?
"Mari menjadi pemilih yang cerdas dengan memilih pemimpin dengan hati bukan dengan diberi. Kami mengajak 27 Juni 2018 datang ke TPS menyalurkan hak pilih," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Hindari hal-hal yang dapat melawan hukum. Tentunya kita senantiasa menyampaikan imbauan, dan diharapkan aturan terkait dengan larangan-larangan kampanye bisa dipatuhi dengan baik," kata Kordiv PHL Panwaslu Kota Singkawang Rubi Ismayanto, di Singkawang, Jumat.?
Dia mengingatkan, kampanye yang dilarang, seperti mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menyampaikan ujaran kebencian, menghasut dan mengancam, merusak alat peraga kampanye, dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setiap paslon juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan kampanye di luar jadwal, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik itu secara langsung atau pun tidak langsung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Semua itu diatur dalam pasal 73 Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujarnya pula.
Jika melanggar, kata dia lagi, maka sanksinya sesuai pasal 187 A UU No. 10 Tahun 2016 berupa, "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujar dia lagi.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan waktu berakhir kampanye tanggal 23 Juni 2018 dan masa tenang pada tanggal 24-26 Juni 2018.
"Saat masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye baik secara langsung atau tidak langsung atau melalui media sosial, media elektronik atau media cetak," ujarnya lagi.
Jika melanggar, kata dia, maka terkena sanksi pidana kampanye di luar jadwal
Pasal 187 Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal pada waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000.?
"Mari menjadi pemilih yang cerdas dengan memilih pemimpin dengan hati bukan dengan diberi. Kami mengajak 27 Juni 2018 datang ke TPS menyalurkan hak pilih," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018