Pontianak (Antaranews Kalbar) - Personel Jatanras Polresta Pontianak, Kamis, mengamankan HN (43) terduga pembunuh ibu kandung, Jong Sui Jo (80) Jalan Tanjungpura, Gang Landak No. 29, Kecamatan Pontianak Selatan.
      "Terduga pembunuha anak perempuan korban yang mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak.
       Ia menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan info tentang adanya tindak pidana pembunuhan di Jalan Tanjungpura, Gang Landak No. 29.
       "Begitu mendapat laporan, kami langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ditemukan seorang perempuan yang telah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi menggenaskan," ujarnya.
       Ia menambahkan, kondisi tubuh korban pembunuhan tersebut, yakni kedua kaki terpotong dan leher nyaris putus.
       Dari keterangan salah seorang saksi Nini yang merupakan menantu korban, terduga yang juga  anak korban, sedang mengalami gangguan jiwa, namun telah mendapat terapi.
        "Selain mengamankan terduga pembunuhan, kami juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah pisau dan ember," kata Husni.
       Ia menambahkan, saat ini terduga sudah diamankan, sambil menunggu langkah selanjutnya, apakah memang benar terduga pembunuhan memang mengalami jiwa atau tidak.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018