Pontianak (Antaranews Kalbar) - KPU Singkawang sudah membuka pendaftaran calon legislatif untuk pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan, pendaftaran calon legislatif (Caleg) sudah dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2018.
"Namun, sampai hari ini (6 Juli) kami belum menerima satupun partai politik yang mendaftar," kata Riko, di Singkawang, Selasa.
Hal itu dikarenakan, pihaknya masih terus melayani surat keterangan terdaftar yang diminta oleh masing-masing Bacaleg.
"Kami juga masih melayani konsultasi dari partai politik maupun masing-masing individu Bacaleg mengenai persyaratan pencalonan," ujarnya.
Di antaranya, mempertanyakan tentang surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani maupun bebas narkotika. Khusus untuk surat keterang jasmani sebagaimana surat edaran KPU Nomor 633 bahwa rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU RI maupun Menteri Kesehatan untuk di Kota Singkawang ada dua.
"Yaitu RSUD Abdul Aziz dan Rumah Sakit Provinsi (RSJ) yang ada di Kota Singkawang," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan hasil komunikasi KPU dengan RSUD Abdul Aziz Singkawang bahwa rumah sakit tersebut hanya bisa melayani (menerbitkan) surat keterangan kesehatan jasmani.
Sedangkan RSJ Provinsi bisa menerbitkan surat keterangan rohani. Sementara untuk surat keterangan bebas narkotika sesuai dengan rujukan surat edaran KPU RI bisa dilakukan di RSJ maupun BNNK Singkawang.
"Berdasarkan koordinasi kita bahwa BNNK Singkawang siap melayani pemeriksaan narkoba untuk Bacaleg di Kota Singkawang," ujarnya.
Bahkan, BNNK Singkawang bersedia untuk tidak menerima pembayaran dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, dengan syarat Bacaleg yang akan melakukan pemeriksaan di BNN bisa menyiapkan sendiri alat pemeriksaan narkoba.
"Menurut informasi alat pemeriksaan itu bisa didapatkan di apotek-apotek tertentu," jelasnya.
Kemudian, hasil konsultasi antara KPU Singkawang dengan Provinsi Kalbar dan berdasarkan surat edaran Nomor 627 dan 633 tersebut, selain dua rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU tadi, Bacaleg juga bisa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit pemerintah lainnya.
"Untuk di Kota Singkawang, selain Abdul Aziz ada juga rumah sakit DKT yang bisa menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani dan narkotika," katanya.
Hanya saja, khusus Bacaleg yang memeriksakan kesehatan jasmani dan narkotika di rumah sakit DKT, harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan pada tiga surat keterangan tadi.
Kemudian, tiga surat yang dimaksud harus terpisah, jadi tidak boleh menyatu (digabung).
"Jadi tiga surat keterangan ini, harus terpisah satu sama lain, jadi masing-masing harus punya lampiran khusus untuk rumah sakit yang tidak di rujuk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan, pendaftaran calon legislatif (Caleg) sudah dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2018.
"Namun, sampai hari ini (6 Juli) kami belum menerima satupun partai politik yang mendaftar," kata Riko, di Singkawang, Selasa.
Hal itu dikarenakan, pihaknya masih terus melayani surat keterangan terdaftar yang diminta oleh masing-masing Bacaleg.
"Kami juga masih melayani konsultasi dari partai politik maupun masing-masing individu Bacaleg mengenai persyaratan pencalonan," ujarnya.
Di antaranya, mempertanyakan tentang surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani maupun bebas narkotika. Khusus untuk surat keterang jasmani sebagaimana surat edaran KPU Nomor 633 bahwa rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU RI maupun Menteri Kesehatan untuk di Kota Singkawang ada dua.
"Yaitu RSUD Abdul Aziz dan Rumah Sakit Provinsi (RSJ) yang ada di Kota Singkawang," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan hasil komunikasi KPU dengan RSUD Abdul Aziz Singkawang bahwa rumah sakit tersebut hanya bisa melayani (menerbitkan) surat keterangan kesehatan jasmani.
Sedangkan RSJ Provinsi bisa menerbitkan surat keterangan rohani. Sementara untuk surat keterangan bebas narkotika sesuai dengan rujukan surat edaran KPU RI bisa dilakukan di RSJ maupun BNNK Singkawang.
"Berdasarkan koordinasi kita bahwa BNNK Singkawang siap melayani pemeriksaan narkoba untuk Bacaleg di Kota Singkawang," ujarnya.
Bahkan, BNNK Singkawang bersedia untuk tidak menerima pembayaran dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, dengan syarat Bacaleg yang akan melakukan pemeriksaan di BNN bisa menyiapkan sendiri alat pemeriksaan narkoba.
"Menurut informasi alat pemeriksaan itu bisa didapatkan di apotek-apotek tertentu," jelasnya.
Kemudian, hasil konsultasi antara KPU Singkawang dengan Provinsi Kalbar dan berdasarkan surat edaran Nomor 627 dan 633 tersebut, selain dua rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU tadi, Bacaleg juga bisa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit pemerintah lainnya.
"Untuk di Kota Singkawang, selain Abdul Aziz ada juga rumah sakit DKT yang bisa menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani dan narkotika," katanya.
Hanya saja, khusus Bacaleg yang memeriksakan kesehatan jasmani dan narkotika di rumah sakit DKT, harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan pada tiga surat keterangan tadi.
Kemudian, tiga surat yang dimaksud harus terpisah, jadi tidak boleh menyatu (digabung).
"Jadi tiga surat keterangan ini, harus terpisah satu sama lain, jadi masing-masing harus punya lampiran khusus untuk rumah sakit yang tidak di rujuk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018