Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami memastikan tarif PBBKB di Kalimantan Barat tetap sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima edaran dari Kemendagri, tarif yang sebelumnya sebesar 10 persen kini disesuaikan menjadi 7,5 persen, sebagaimana arahan Mendagri," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad di Pontianak, Rabu.
Bari menegaskan bahwa Pemprov Kalbar mendukung penuh kebijakan nasional yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi.
"Kami tetap berkomitmen mengikuti arahan pusat dan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan demi tercapainya tujuan pengendalian inflasi," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fiskal.
"Dengan koordinasi yang kuat, kami berharap kebijakan PBBKB dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan nasional," kata Bari.
Langkah penyesuaian tarif PBBKB ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kalbar dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya pengendalian inflasi, sambil tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Bari menambahkan, sesuai arahan Sekjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan bahwa penentuan tarif PBBKB merupakan diskresi pemerintah daerah, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi. Tarif PBBKB maksimal sebesar 10 persen sesuai UU 28/2009 dan UU 1/2022, namun tarif aktual dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan lokal.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk BBM bersubsidi, tarif PBBKB tetap sebesar 5 persen sebagaimana diatur dalam Perpres 191/2014 jo. Perpres 117/2021.
"Kenaikan tarif PBBKB untuk BBM non-subsidi dapat mempengaruhi harga dan inflasi, tetapi hal ini selaras dengan fungsi tarif sebagai alat regulasi untuk mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor," katanya.