Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalbar dan BNNP Kalbar, Rabu, musnahkan sebanyak 20 kilogram sabu-sabu beserta 2.000 butir ekstasi, serta 4.000 keping happy five.
    "Pemusnahan barang bukti barang haram itu, menggunakan alat incenerator milik BNNP Provinsi Kalbar, yang juga disaksikan oleh 23 tersangka, yang terdiri laki-laki 20 orang, dan perempuan tiga orang," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak.
    Ia menjelaskan, dirinya memiliki obsesi bahwa Kalbar harus zero narkoba, sebab dengan kebersamaan yang sudah dibangun bersama, kepekaan dan kesensitifitasan masyarakat, maka Kalbar bisa zero narkoba. 
    "Saat ini, banyak masyarakat yang belum menyadari betapa buruknya pengaruh narkoba dalam kehidupan, bahkan dapat menghancurkan satu generasi muda yang merupakan penerus bangsa tersebut," ujarnya.
    Dan banyak, masyarakat yang hanya tergiur akan upah yang dijanjikan oleh para bandar dan cukong-cukong narkoba, tanpa menyadari bahwa dirinya telah menjerumuskan dirinya dan masyarakat lainnya.
    Selain itu, menurut dia, banyak juga masyarakat yang masih tergiur dengan upah sebagai kurir, tanpa menyadari apa hukuman yang akan didapatkan ketika terlibat dengan kasus barang haram tersebut.
    "Apalagi saat ini, sekitar 75 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak adalah dari napi dengan kasus narkoba. Dan sekitar 15 napi diantaranya dengan vonis hukuman mati oleh majelis hakim," katanya.
    Kapolda Kalbar, mengancam akan menindak secara tegas kepada siapapun yang terlibat kasus narkotika, dengan memberikan tindakan tegas dan terukur apabila melakukan perlawanan, dan mencoba melarikan diri dalam penangkapan.
    "Itulah alasan kami melakukan tindakan tegas, dan apabila yang bersangkutan ternyata meninggal, maka itu udah ajalnya. Hal itu yang terjadi pada kasus meninggalnya pengedar narkotika yang berada di Kota Singkawang, dan Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu," kata Didi.
    Sehingga, siapapun yang melawan dalam kasus narkoba akan dilakukan tindakan tegas, berupa tembak kaki. "Dan kalau pun dalam hal itu, mereka meninggal, maka sudah ajalnya," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018