Sanggau (Antaranews Kalbar) - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi meminta seluruh unsur pemerintah daerah setempat untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Kal-Bar, atas pelaksanaan dan realisasi APBD Sanggau tahun 2017 lalu.
    "Kita berharap pada tahun-tahun mendatang predikat tersebut tetap dipertahankan. Jika perlu ditingkatkan. Atas nama lembaga DPRD saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Sanggau yang telah menjalankan amanat APBD dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku," ujarnya saat rapat paripurna pendapat akhir masa persidangan ke-2 tahun 2018, pada Senin (9/7).
    Pada persidangan ini, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sanggau menyatakan menerima dan menyetujui atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2017.
     Hal tersebut tertuang dalam yang pada akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018, yang dipimpin oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi.
    Sementara, Wakil Bupati Yohanes Ontot membacakan sambutan tertulis Bupati Sanggau mengatakan pihaknya juga mengucapkan terima kasih yang tulus dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada legislatif, yang telah mempelajari mencermati dan mengkritisi serta memberikan masukan berharga untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan Perda ini.
    "Kami akan berusaha seoptimal mungkin dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki. Untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat," ungkap Ontot.
    Hal ini kata Ontot berarti pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam APBD harus dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi. Oleh karena itu pengelolaan APBD mulai dari proses perencaaan penganggaran pelaksanaan pengawasan  dan pertanggungjawaban maupun penyusunan laporan keuangan yang merupakan satu kesatuan  harus dikelola dengan baik.
    Tujuannya, agar diperoleh laporan keuangan yang dapat menyajikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi sosial  maupun keputusan politik.
    "Mengenai opini WTP tersebut merupakan kerja keras dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sanggau. Tentunya hasil yang baik ini harus dapat kita pertahankan dan tingkatkan untuk  tahun tahun mendatang. Nah, sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasamanya yang telah  menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017 ini," paparnya.
   Perda  tersebut selanjutnya akan dievaluasi dan mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Barat.  

 

Pewarta: M Khusyairi/Tekam Sunarya

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018