Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memberikan ganti rugi dan pelepasan objek pengadaan tanah untuk bandar udara (Bandara) Baru Kota Singkawang senilai Rp14,21 miliar.

Kadis Perhubungan Singkawang, Sumastro, Selasa, mengatakan, acara ganti rugi itu dihadiri belasan dari puluhan orang yang menyatakan setuju untuk membebaskan lahannya demi pembangunan Bandara yang berada di kelurahan Pangmilang, kecamatan Singkawang Selatan.

 "Jadi yang hadir itu ada 15 dari 28 orang yang menyatakan setuju jika tanahnya akan dibangun Bandara," katanya.

Menurutnya, warga yang tidak hadir bukan berarti mereka mau mengubah persetujuan, tetapi dikarenakan berhalangan atau sedang berada di luar Kota Singkawang.

"Hal ini diperkuat bahwa proses ganti rugi sebenarnya sudah mereka terima sebelum perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah, sedangkan pada hari ini (Selasa) merupakan agenda resminya yang dilaksanakan oleh BPN," ujar Sumastro.

Bahkan, pada agenda pembayaran ganti rugi lahan itu juga dihadiri Asisten 1 Pemerintahan, Ketua Pengadilan Negeri, wakil ketua TP4D dari Kejaksaan Negeri, Kapolsek Singkawang Selatan dan Danramil 16-Sedau.

"Hal ini menunjukkan bahwa kita telah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan untuk Bandara," ujarnya.

Dia pun tidak menampik, jika luas lahan yang disiapkan sekitar 151 hektar untuk Bandara itu ada pihak-pihak yang tidak menyetujui nilai ganti rugi yang telah ditetapkan tim appraisal atau penilai.

"Artinya dari 69 bidang (persil) itu, sebagian pemilik lahan yang setuju sudah dibayarkan melalui rekening dan ada yang masih menunggu tambahan anggaran,"kata Sumastro.

Dia pun menjamin, jika seluruh atau besaran ganti rugi akan bisa diselesaikan dalam jangka waktu dekat.

Jadi bagi pemilik lahan yang pembayarannya masih kurang dan lain-lain akan diselesaikan secepatnya setelah mereka menyampaikan alas hak dan lain-lain secara sah.

Menurutnya, besaran ganti rugi lahan itu akan ditransfer dari rekening Dishub kepada pemilik lahan yang bersangkutan tanpa ada potongan apa pun bahkan bebas pajak.

Pihaknya akan melakukan ganti rugi dengan menitipkannya ke PN Singkawang atau yang biasa disebut dengan konsinyasi (titipan uang) terhadap mereka yang menempuh jalur hukum.

"Jadi sebelum proses konsinyasi ini didorong ke PN, pihaknya sekali lagi akan mengundang pemilik tanah dan pihak terkait. Kita undang untuk memberikan suatu pemahaman, informasi atau ruang dialog dengan mereka," kata Sumastro.

Jika dalam pertemuan terakhir nanti tetap tidak ada perubahan, maka sesuai ketentuan dan jadwal pelaksanaan, maka pihaknya bersama BPN akan mendaftarkan persil-persil tanah itu berikut dengan nama-nama pemilik (menguasai) ke PN Singkawang beserta dana ganti rugi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Singkawang, Sujianto, menyatakan, siap mendorong rencana Wali Kota untuk membangun bandara di Kota Singkawang.

 "Kita akan mendorong, apalagi rencana ini sudah terbilang lama, makanya harus kita tuntaskan," katanya.

 Dia juga mengingatkan Wali Kota Singkawang segera melakukan pembebasan lahan bandara.

"Dengan begitu pembangunan bandara bisa dilaksanakan sehingga rencana yang sudah dibuat bisa berlanjut dengan keterbatasan anggaran yang ada," ujarnya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora/Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018