Pontianak (Antaranews Kalbar) - PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalimantan Barat menyampaikan, apresiasinya kepada masyarakat yang ikut dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi dari SPBU ke pembeli, agar tidak dijual kembali kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang membantu kami dalam hal mengawasai penyaluran BBM subsidi, agar tidak dijual kembali oleh oknum pembeli tersebut," kata Sales Eksekutive Retail PT Pertamina Wilayah Kalbar, Arwin Nugraha Agustri di Pontianak, Sabtu.
BBM jenis premium adalah BBM yang dikhususkan dalam penyalurannya untuk pengguna langsung, sehingga tidak bisa dijual kepada orang yang nantinya akan menjualnya kembali kepada masyarakat, katanya.
"Dengan adanya temuan tersebut, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak pengelola SPBU tersebut, untuk diminta keterangannya, apakah benar orang yang membeli BBM subsidi tersebut untuk dijualnya kembali atau hanya untuk digunakan sendiri," ungkapnya.
Apabila dari hasilnya, diketemukan para pembeli BBM menggunakan jeriken atau sejenisnya di SPBU tersebut, kemudian dijual kembali, maka pihak pengelola SPBU tersebut bisa diberikan sanksi.
"Sanksinya berupa peringatan hingga penghentian distribusi BBM selama dua minggu hingga satu bulan, bahkan bisa sampai pencabutan izin apabila dilakukan berulang," katanya.
Dalam aturan sudah jelas, penjualan BBM subsidi tidak boleh kepada masyarakat akan menjualnya kembali untuk mencari keuntungan. "Tetapi apabila ada masyarakat yang membeli BBM, misalnya menggunakan jeriken untuk stok dia selama satu bulan, karena lokasi pemukimannya jauh dari SPBU terdekat, masih diperbolehkan," kata Erwin.
Ia menambahkan, pihaknya dalam menyalurkan BBM subsidi, juga melakukan pengawasan secara internal, dan juga menerima laporan dari masyarakat apabila melihat ada penyelewengan atau lainnya dengan melapor langsung ke nomor telepon 1-500-0000.
"Selain itu, kami juga melakukan pemantauan melalui media sosial, yang biasanya ada juga yang menyampaikan keluhan kepada kami. Sepanjang tahun 2018 kami juga sudah memberikan tindakan tegas kepada pengelola SPBU yang memang terbukti menyalurkan tidak sesuai kententuan, yang jumlah tidak terlalu banyak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kami mengapresiasi kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang membantu kami dalam hal mengawasai penyaluran BBM subsidi, agar tidak dijual kembali oleh oknum pembeli tersebut," kata Sales Eksekutive Retail PT Pertamina Wilayah Kalbar, Arwin Nugraha Agustri di Pontianak, Sabtu.
BBM jenis premium adalah BBM yang dikhususkan dalam penyalurannya untuk pengguna langsung, sehingga tidak bisa dijual kepada orang yang nantinya akan menjualnya kembali kepada masyarakat, katanya.
"Dengan adanya temuan tersebut, kami akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak pengelola SPBU tersebut, untuk diminta keterangannya, apakah benar orang yang membeli BBM subsidi tersebut untuk dijualnya kembali atau hanya untuk digunakan sendiri," ungkapnya.
Apabila dari hasilnya, diketemukan para pembeli BBM menggunakan jeriken atau sejenisnya di SPBU tersebut, kemudian dijual kembali, maka pihak pengelola SPBU tersebut bisa diberikan sanksi.
"Sanksinya berupa peringatan hingga penghentian distribusi BBM selama dua minggu hingga satu bulan, bahkan bisa sampai pencabutan izin apabila dilakukan berulang," katanya.
Dalam aturan sudah jelas, penjualan BBM subsidi tidak boleh kepada masyarakat akan menjualnya kembali untuk mencari keuntungan. "Tetapi apabila ada masyarakat yang membeli BBM, misalnya menggunakan jeriken untuk stok dia selama satu bulan, karena lokasi pemukimannya jauh dari SPBU terdekat, masih diperbolehkan," kata Erwin.
Ia menambahkan, pihaknya dalam menyalurkan BBM subsidi, juga melakukan pengawasan secara internal, dan juga menerima laporan dari masyarakat apabila melihat ada penyelewengan atau lainnya dengan melapor langsung ke nomor telepon 1-500-0000.
"Selain itu, kami juga melakukan pemantauan melalui media sosial, yang biasanya ada juga yang menyampaikan keluhan kepada kami. Sepanjang tahun 2018 kami juga sudah memberikan tindakan tegas kepada pengelola SPBU yang memang terbukti menyalurkan tidak sesuai kententuan, yang jumlah tidak terlalu banyak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018