Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menyatakan, dari hasil inspeksi mendadak di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan tidak menemukan kamar istimewa.
    Humas Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Ardian Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Senin, mengatakan pihaknya tidak menemukan kamar istimewa di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rutan yang ada di Kalbar.
    Ia menjelaskan, dari laporan hasil sidak di Lembaga Pemasyarakatan Singkawang, Minggu malam (22/7), hasilnya tidak ada kamar yang istimewa, dan fasilitas semua kamar sama.
    "Sidak tersebut kami lakukan berdasarkan surat perintah Dirjenpas No: PAS.KP.04.01-148, tanggal 22 Juli 2018, dalam rangka melihat fasilitas yang ada di kamar hunian," ujarnya.
    Sidak awalnya digelar mulai pukul 19.30 WIB dikamar hunian D5, D8 dan E4 yang terdapat tahanan/napi kasus Tipikor atas nama Jais di kamar (D5), kemudian di kamar Mawardi (D8), dan di kamar Ade Rahman (E4).
    "Selain itu, sidak serupa juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, dan Rutan Kelas IIA Pontianak," katanya.
    Sidak juga dilakukan oleh jajaran Rutan Kelas IIB Sanggau, yang juga tidak menemukan barang-barang terlarang. Dan sepanjang sidak berlangsung aman dan kondusif, kata Ardian.
    Ia menambahkan, sidak yang pihaknya lakukan tersebut, terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tentang pemberian fasilitas khusus dan berlebihan kepada narapidana dan izin keluar narapidana yang tidak sesuai sebagai mana mestinya.

    

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018