Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang segera melimpahkan penanganan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat timbangan dan kemetrologian ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Mungkin dalam satu hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk di sidangkan," kata Kepala Kejaksanaan Negeri Singkawang, M Ravik, pada acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018, di Singkawang, Selasa.

Tiga tersangka baru yang dimaksud adalah EE selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang (pensiun), UA selaku PPTK dan AA selaku sekretaris lelang (Kasubag bawahan UA).

Di mana secara keseluruhan, katanya bahwa proyek yang bersumber dari dana APBD dan APBN tahun 2013 senilai Rp1,6 miliar ini telah menjerat sebanyak 6 tersangka, di mana salah satu tiga tersangka sebelumnya yakni AS sudah menjalani dan bebas dari hukuman.

Ravik menilai, keterlibatan tiga tersangka baru ini karena diduga ada ikut menikmati uang hasil korupsi senilai Rp600 juta dari proyek pengadaan tersebut.

"Dari hasil korupsi tersebut, ketiga tersangka ini diduga masing-masing mendapatkan. Hanya saja mengenai berapa besaran nominalnya biarlah nanti mereka yang mengakuinya sendiri di persidangan," ungkapnya.

Ravik menambahkan, jika pihaknya sudah melakukan "MoU" dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Daerah.

"Adanya MoU ini kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan tindakan-tindakan yang lebih jauh, terutama terhadap laporan-laporan dari masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, MoU yang dilakukan untuk menghindari kriminalisasi serta mengedepankan pencegahan. "Jadi kita bergandengan tangan mulai dari Inspektorat, BPKP, kepolisian maupun kejaksaan," jelasnya.

Disamping itu, pihaknya juga sudah menyiapkan pendampingan yang dikenal dengan TP4D yang gunanya untuk pencegahan.

"Namun, bukan berarti kita tidak melakukan penegakan hukum, artinya tindakan ini tetap kita lakukan jika memang ada indikasi kerugian negara," ucapnya.




 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018