Sukadana (Antaranews Kalbar) - Ketua Lembaga Pengawal Pelaksanaan Pembangunan (LP3) Kabupaten Kayong Utara Abdul Rani menduga adanya perlindungan dari oknum tertentu sehingga distribusi kayu ilegal jenis ulin atau belian dari wilayah tersebut melalui jalur air masih kerap terjadi.
"Ilegal loging ini sudah jelas dilarang tapi nyatanya masih bebas, ini karena ada oknum - oknum yang melindungi, bermain. Kalau mau ditangkap bukan sedikit kayu dari ilegal loging ini, cuma ada oknum yang bermain, sekaligus melindungi. Kalau ini benar-benar ditegakkan tidak ada yang lolos," kata Abdul Rani.
Ia melanjutkan, pengiriman tersebut melalui Pelabuhan Telok Batang ke luar Kayong Utara sehingga menandakan bahwa ilegal loging masih marak di Bumi Kayong.
Ia menambahkan, beberapa sumber kayu berasal dari wilayah perhuluan. Baik kawasan Taman Nasional dan keluar dari jalur Matan menuju Melano, atau bersumber dari wilayah perhuluan Kabupaten Ketapang yang di angkut melalui Jalur Siduk, Sukadana dan Telok Batang.
Kayu di duga hasil pembalakan liar itu lalu diolah menjadi kayu ukuran 8 x 16 x 4 meter yang diangkut dengan menggunakan truk tanpa plat dan pick up yang ditutup terpal di bagian bak belakangnya.
Abdul Rani menjelaskan, di Kayong Utara juga banyak sawmill atau serkel pengolahan kayu ulin yang dibangun dengan menggunakan pagar tinggi guna menutupi kegiatannya.
"Banyak serkel yang tidak jelas, coba di cek bahan baku mereka dapat dari mana. Sukadana ada berapa serkel, Simpang Hilir ada berapa, Teluk Batang ada berapa coba dicek. Kayu inikan rata - rata dari Siduk, Tayap sana," jelasnya.
Abdul Rani juga mempertanyakan karena sejak Polres Kayong Utara berdiri banyak kasus penangkapan kayu baik masih dalam rakit di sungai atau dari truk namun sampai saat ini belum satupun informasi terkait kasus kayu yang diputus di persidangan.
"Banyak tangkapan yang sepertinya tidak di proses, habis-habis begitu saja, coba lihat di Polsek Simpang Hilir itu, banyak kayu (tangkapan) yang buruk - buruk begitu saja. Belum ada ilegal loging yang masuk penjara," kata dia.
Melihat kondisi demikian, Abdul Rani mendesak jajaran Mabes Polri kembali turun ke dua kabupaten ini, Ketapang dan Kayong Utara, seperti tahun 2008 lalu dimana pengungkapan besar besaran kayu dilakukan dan berhasil membersihkan ulah oknum tertentu.
"Kita masyarakat sangat berharap ada tim yang sungguh-sungguh untuk penertiban, jangan tebang pilih,"ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Ilegal loging ini sudah jelas dilarang tapi nyatanya masih bebas, ini karena ada oknum - oknum yang melindungi, bermain. Kalau mau ditangkap bukan sedikit kayu dari ilegal loging ini, cuma ada oknum yang bermain, sekaligus melindungi. Kalau ini benar-benar ditegakkan tidak ada yang lolos," kata Abdul Rani.
Ia melanjutkan, pengiriman tersebut melalui Pelabuhan Telok Batang ke luar Kayong Utara sehingga menandakan bahwa ilegal loging masih marak di Bumi Kayong.
Ia menambahkan, beberapa sumber kayu berasal dari wilayah perhuluan. Baik kawasan Taman Nasional dan keluar dari jalur Matan menuju Melano, atau bersumber dari wilayah perhuluan Kabupaten Ketapang yang di angkut melalui Jalur Siduk, Sukadana dan Telok Batang.
Kayu di duga hasil pembalakan liar itu lalu diolah menjadi kayu ukuran 8 x 16 x 4 meter yang diangkut dengan menggunakan truk tanpa plat dan pick up yang ditutup terpal di bagian bak belakangnya.
Abdul Rani menjelaskan, di Kayong Utara juga banyak sawmill atau serkel pengolahan kayu ulin yang dibangun dengan menggunakan pagar tinggi guna menutupi kegiatannya.
"Banyak serkel yang tidak jelas, coba di cek bahan baku mereka dapat dari mana. Sukadana ada berapa serkel, Simpang Hilir ada berapa, Teluk Batang ada berapa coba dicek. Kayu inikan rata - rata dari Siduk, Tayap sana," jelasnya.
Abdul Rani juga mempertanyakan karena sejak Polres Kayong Utara berdiri banyak kasus penangkapan kayu baik masih dalam rakit di sungai atau dari truk namun sampai saat ini belum satupun informasi terkait kasus kayu yang diputus di persidangan.
"Banyak tangkapan yang sepertinya tidak di proses, habis-habis begitu saja, coba lihat di Polsek Simpang Hilir itu, banyak kayu (tangkapan) yang buruk - buruk begitu saja. Belum ada ilegal loging yang masuk penjara," kata dia.
Melihat kondisi demikian, Abdul Rani mendesak jajaran Mabes Polri kembali turun ke dua kabupaten ini, Ketapang dan Kayong Utara, seperti tahun 2008 lalu dimana pengungkapan besar besaran kayu dilakukan dan berhasil membersihkan ulah oknum tertentu.
"Kita masyarakat sangat berharap ada tim yang sungguh-sungguh untuk penertiban, jangan tebang pilih,"ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018