"Seorang sopir diamankan beserta dengan satu truk kayu olahan yang jumlahnya sekitar 150 batang dengan ukuran 8 x 16 cm dan panjang 4 meter. Kita akan sampaikan ke publik dengan menggelar press release nantinya terkait detail masalah tersebut," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Senin.
Satu di antara kawasan yang saat ini marak penebangan ilegal di kabupaten yang memiliki perbatasan darat langsung dengan Malaysia, yakni di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang. Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang terletak di Kecamatan Lembah Bawang. Penebangan dilakukan menggunakan mesin chain shaw atau biasa dikenal dengan nama sinso.
Seorang warga yang biasa mengoperasikan sinso yang namanya tidak mau disebutkan saat dimintai keterangan menuturkan bahwa setiap hari ada 35 hingga 40 sinso yang saat beroperasi di daerah Sijarok Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang tersebut.
"Operasi dilakukan dengan menebang pohon dengan berbagai jenis dan ukuran," papar dia.
Baca juga: 300 batang kayu olahan ilegal asal Ketapang diamankan
Setelah dipotong, kayu dari hutan dibawa dan ditarik dengan alat seperti kereta di atas tanah dan diluncurkan hingga ke kawasan perkebunan sawit dan sungai besar."Di situ semua kayu ditambat sebab dibalik perkebunan itu ada sungai besar. Kemudian puluhan truk mobil mengangkut kayu pada malam hari," jelasnya.
Lanjutnya, kayu dibawa melewati Sebadas Sengkabang Kecamatan Sungai Betung dan biasanya dbawa ke Kota Singkawang karena sudah dipesan penampung yang ada di sana.
"Untuk tukang sinso upah diberikan Rp40 ribu per batang dan untuk upah tukang pikul juga antara Rp30 ribu - Rp35 ribu batang. Aktivitas ramai bahkan puluhan kendaraan roda dua terparkir di pelabuhan dan juga mobil truk parkir menunggu angkutan kayu yang akan dibawa," katanya.