Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Anggota Reskrim Polsek Kota Pontianak meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial RC (21) warga Kakap Kabupaten Kubu Raya, sementara rekannya Rn melarikan diri sehingga masuk dalam DPO.
      "RC berhasil kami tangkap, Jumat (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB,
saat ia menggunakan sepeda motor berboncengan bersama rekannya Rn saat melintas di Jalan Ampera atau tepatnya dicegar di depan Polsek Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Minggu.
       Ia menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku ini, Selasa (10/7) sekitar pukul 04.00 WIB nekat masuk kepekarangan halaman berpagar rumah korbannya di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara.
        "Keduanya menyelinap masuk pekarangan rumah korban kemudian mengambil satu unit sepeda motor honda scoopy bernopol KB 2379 MG tahun 2016. Mengetahui sepeda motornya hilang, pagi harinya korban langsung melapor kepada kami," kata Husni.
      Kemudian usai ditangkap, Sabtu (28/7) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menyerahkan pelaku Curanmor ke Pers Jatanras Reskrim Polresta Pontianak untuk diproses hukum selanjutnya.
      Berdasarkan introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya bersama Rn rekannya. Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledapan rumah yang digunakan sebagai kost kedua pelaku polisi hanya mendapatkan satu buah plat kendaraan dengan nopol KB 2379 MG.
       "Kepada kami pelaku juga mengakui bahwa sarananya yang ikut diamankan di Satuan Lantas Polresta Pontianak Kota berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT dengan nopol KB 2527 OT (kasus laka di simpang pajak )," katanya.
       Guna proses hukum selanjutnya, RC bersama barang bukti kini di tahan di Mapolresta Pontianak. Jika terbukti bersalah para pelaku ini dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, kata Husni.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018