Pontianak (Antaranews Kalbar) - PN Pontianak, Jumat, menggelar sidang perdana pra peradiln kasus bom joke dengan terdakwa Frantinus Nirigi asal Papua, salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak, 28 Mei 2018 lalu.
       
Sidang perdana tersebut dimulai pukul 10.30 WIB menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, dan merupakan sidang pra peradilan terdapat kasus penangkapan dan penahanan Frantinus Nigiri yang dinilai tidak sah. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Rudi Kindarto, dan Andel yang merupakan penasihat hukum dari terdakwa Frantinus Nigiri.
     
"Tadi di sidang kawan-kawan bisa lihat sendiri baik pemohon dan termohon tidak bisa hadir, karena belum datang, maka kami akan mencoba untuk melakukan pemanggilan lagi," kata Hakim Ketua PN Pontianak, Ridi Kindarto, di Pontianak.
     
Namun disayangkan, dalam sidang itu, baik termohon dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun termohon Kapolresta Pontianak tidak hadir.
     
Ridi menjelaskan, bahwa kehadiran kedua termohon sangat penting dalam proses sidang. "Makanya mereka itu akan kami usahakan hadir dan sidang akan kami jadwalkan Jumat depan," ujarnya.
     
Ia menambahkan, pihaknya tidak mau berandai-andai dalam kasus ini, sehingga mengharapkan semuanya bisa hadir di persidangan.
       
Sementara itu, Penasihat Hukum Frantinus Nirigi, Andel  mengatakan sidang hari ini sesuai dengan permohonan pihaknya yaitu pra peradilan. Adapun yang di gugatan yaitu termohon Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan termohon Kapolresta Pontianak. 
       
"Kedua-duanya tidak hadir, nah oleh majelis tadi sidang sudah dibuka, namun karena termohon pra peradilan dan turut termohon tidak hadir maka sidang ditunda Jumat depan," kata Andel.
     
Ia mengatakan, menurut hasil yang di terima oleh panitera bahwa keduanya baik termohon pra peradilan dan turut termohon pra peradilan sudah menerima surat pemanggilan namun tidak hadir dalam sidang itu.
     
"Majelis sudah memberi kesempatan untuk melakukan penundaan sidang dan kami tidak membacakan permohonan pra peradilan dan mungkin akan kami bacakan pada sidang Jumat depan," katanya.
     
Andel menambahkan, jika Jumat depan juga kedua-duanya tidak bisa hadir, namun proses hukum harus tetap berjalan. Karena yang namanya pra peradilan itu dalam tujuh hari sudah harus diputuskan perkaranya.
       
"Kami sengaja mem pra peradilan kasus karena menurut kami proses penangkapan dan penahanan atas klien kami nilai tidak sah," katanya.
       
Karena ujar Andel lagi, ini adalah khusus bukan UU umum, di mana yang terjadi di dalam pesawat Lion Air itu adalah UU No.1/2009 tentang Penerbangan.  "Berarti saya nilai ini salah prosedur terkait dilakukannya penangkapan dan penahanan tersebut," ujarnya.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018