Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang suami pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial MRR (23) warga Jalan Muharto, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman penjara selama 10 tahun akibat melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istri berinisial DEF (23) yang sedang hamil empat bulan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama selama 10 tahun," kata Danang.
Danang menjelaskan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk luka memar tersebut terjadi pada 26 April 2024. Pasangan tersebut, baru menikah pada Desember 2023.
Menurutnya, motif tersangka melakukan kekerasan terhadap istri yang tengah mengandung tersebut bermula pada saat tersangka mendapati adanya percakapan antara istri dengan seorang teman lamanya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku bertanya kepada korban dan tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku menggunakan gagang sapu hingga senjata tajam untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
"Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan," katanya.
Pada saat terjadi peristiwa tersebut, lanjutnya, pihak keluarga berusaha untuk melerai dan menghentikan perilaku pelaku. Namun, keluarga tidak bisa menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap istri yang tengah hamil, tersebut.
"Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, korban masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Janin yang dikandung oleh korban, dilaporkan dalam kondisi normal dan sehat, sementara korban masih dalam masa pemulihan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menjamin keamanan para pelapor dan akan segera menangkap pelaku tindak pidana.
"Ketika ada tindak pidana, justru kewajiban untuk melaporkan. Jika ada yang mengancam, laporkan juga, masyarakat jangan takut. Kami akan tangkap, termasuk orang yang mengancam," katanya.
Dalam peristiwa itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sapu yang dipergunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Malang Kota.
Suami aniaya istri hamil di Kota Malang terancam hukuman penjara 10 tahun
Senin, 6 Mei 2024 16:02 WIB