Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kalbar meminta pemerintah mencarikan solusi bagi pelaku usaha tambang bauksit yang saat ini menghentikan aktivitasnya karena ada larangan ekspor mentah sejak 2014.
"Adanya larangan ekspor mulai 12 Januari 2014 lalu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, di Kalbar pemegang izin usaha pertambangan bauksit terpaksa menghentkan kegiatan tambang dan terpaksa memutus hubungan kerja karyawannya. Hal itu harus dicarikan solusi dan hingga kini kita masih menunggu," kata Ketua Kadin Kalbar, Santyoso Tio di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan meski pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dengan syarat harus dibangun smelter, namun pemegang IUP bauksit tidak mampu karena kekurangan modal maupun minimnya cadangan material bahan bakunya.
"Pada sisi lain pelaku usaha masih tetap dibebeni kewajiban membayar semua penerimaan negara bukan pajak atau PNBP maupun pajak-pajak lainnya," jelas dia
Lanjutnya untuk perusahaan UKM yang tidak mampu tersebut, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan kebijakan yang memberikan kesempatan ekspor seperti ketentuan yang telah diatur di dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010 tentang kewajiban
dan hak pengusaha tambang termasuk ketentuan ekspor seperti yang diatur didalam PP No 23 Tahun 2010 Pasal 84.
"Kebijakan untuk UKM harus diberikan solusi demi kelangsungan berusah di sektor tambang bauksit yang sudah melakukan investasi agar tidak jatuh pailit," kata dia.
Solusi yang ada juga diharapakan agar pelaku UKM dapat membayar kewajiban kepada negara dan membiayai kelangsungan hidup perusahaan serta menyediakan kembali lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian dan penerimaan devisa Kalbar.
"Baru saja kita mengirim surat ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI untuk dapat memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah agar memberikan solusi terkait persoalan yang ada. Semoga ini ditangapi," harapanya.
(KR-DDI/A025)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Adanya larangan ekspor mulai 12 Januari 2014 lalu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, di Kalbar pemegang izin usaha pertambangan bauksit terpaksa menghentkan kegiatan tambang dan terpaksa memutus hubungan kerja karyawannya. Hal itu harus dicarikan solusi dan hingga kini kita masih menunggu," kata Ketua Kadin Kalbar, Santyoso Tio di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan meski pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dengan syarat harus dibangun smelter, namun pemegang IUP bauksit tidak mampu karena kekurangan modal maupun minimnya cadangan material bahan bakunya.
"Pada sisi lain pelaku usaha masih tetap dibebeni kewajiban membayar semua penerimaan negara bukan pajak atau PNBP maupun pajak-pajak lainnya," jelas dia
Lanjutnya untuk perusahaan UKM yang tidak mampu tersebut, pemerintah hingga kini belum mengeluarkan kebijakan yang memberikan kesempatan ekspor seperti ketentuan yang telah diatur di dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010 tentang kewajiban
dan hak pengusaha tambang termasuk ketentuan ekspor seperti yang diatur didalam PP No 23 Tahun 2010 Pasal 84.
"Kebijakan untuk UKM harus diberikan solusi demi kelangsungan berusah di sektor tambang bauksit yang sudah melakukan investasi agar tidak jatuh pailit," kata dia.
Solusi yang ada juga diharapakan agar pelaku UKM dapat membayar kewajiban kepada negara dan membiayai kelangsungan hidup perusahaan serta menyediakan kembali lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian dan penerimaan devisa Kalbar.
"Baru saja kita mengirim surat ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI untuk dapat memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah agar memberikan solusi terkait persoalan yang ada. Semoga ini ditangapi," harapanya.
(KR-DDI/A025)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018