Pontianak (Antaranews Kalbar) - PLN Wilayah Kalbar bersama seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin kesepakatan tentang pedampingan hukum yang berkaitan dengan persoalan kelistrikan dan pelayanan pelanggan.

"Kesepakatan antara Area Manajer dan Kejari yang ditandai dengan penandatanganan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Direksi PLN dan General Manajer PLN bersama Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Kita menegaskan kembali hingga ke daerah karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar GM PLN Wilayah Kalbar Richard Safkaur di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan melalui kesepakatan yang ada PLN akan meminta pedampingan, konsultasi dan lainnya untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal.

"Kita sangat membutuhkan pedamping dan konsultasi karena dalam pelayanan banyak hal yang menjadi tantangan dan perlu perhatian agar kami maksimal memberikan pelayanan tersebut. Kita ingin fokus memberikan pelayanan dan jika ada kendala terus soal hukum atau sebagainya maka itu menguras energi kita," papar dia.

Menurutnya PLN sangat bersentuhan dengan hajat dan aktivitas masyakarat. Pada satu sisi pihaknya harus membangun dam maksimal dalam pelayanan.

Namun di sisi lain pelanggan masih ada yang tidak menjalankan kontrak jual beli listrik.

"Contoh ketika memakai listrik tentu harus bayar. Namun masih banyak yang nunggak. Itu menjadi perhatian kita. Belum lagi soal pencurian listrik," jelas dia.

Richard menyebutkan tentu sebelum ke ranah hukum apakah perdata atau pidana, pihaknya melakukan upaya pencegahan dan pendekatan dengan baik kepada pelanggan.

"Namun setelah upaya baik kita tidak mampu, maka kita serahkan ke hukum yang berlaku. Kembali, kita bawa ke ranah hukum itu jalan terakhir," jelas dia.

Sementara itu, Plt Kajati Kalbar, Sudarwidadi yang hadir dalam penandatangan kesepakatan mengatakan pihaknya siapa melakukan pedampingan sebagaimana dibutuhkan PLN.

"Sudah menjadi tugas kami untuk mendampingi pemerintah dan BUMN. Kita siap mendukung dalam penyelesaian persoalan yang ada," jelas dia.

Terkait kesepakatan yang dibangun menurutnya berkaitan hukum perdata dan tata usaha negara. Jika berkaitan pidana maka itu dipersilahkan dilaporkan ke kepolisian dan nanti ada penyelidikan.

"Setelah itu diserahkan ke kejaksaan. Itulah akan dicek seperti apa persoalanya salah atau tidak. Tapi sebelum upaya hukum tentu PLN dulu melakukan pendekatan dengan pelanggan dan kalau ada kebuntuan baru ke ranah hukum. Namun menurut saya jika soal tunggakan, putuskan saja sementara dulu jaringan ke pelanggan. Setelah bayar baru dilakukan pelayanan kembali," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018