Pontianak,  (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, bersama Kejaksaan Negeri Bengkayang menjalin kerja sama soal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Saya sangat bersyukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejari Bengkayang atas kerja sama nota kesepahaman. Semoga ini terus memberikan manfaat luas bagi daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Martinus Kajot di Bengkayang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama dengan aparat terutama Kejari Bengkayang dalam bidang hukum ini untuk menangani masalah hukum, konsultasi hukum, pemberian pertimbangan, dan bantuan hukum.

"Kerja sama ada dengan harapan ini dapat menunjang kinerja kerja DPRD dalam melaksanakan tugas dalam wujudkan masyarakat Kabupaten Bengkayang yang sejahtera adil dan merata," katanya.

Martinus mengatakan bahwa DPRD selaku mitra bupati dalam otonomi daerah dan juga sebagai wakil rakyat yang menampung seluruh aspirasi masyarakat dalam membuat regulasi tentunya menjunjung tinggi agar tidak ada permasalan hukum.

Sesuai dengan fungsi dan tugas, DPRD dapat membentuk perda yang diajukan oleh bupati dan melaksanakan.

Selain itu, katanya lagi, juga melakukan pengawasan terhadap realisasi perda dan penggunaan APBD.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah harus memihak pada kesejahteraan masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM agar tidak ada permasalahan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejari Bengkayang Martinus Hasibuan mengatakan bahwa kejari bukan semata-mata bertindak sebagai penuntut umum, melainkan bisa pada bidang penanganan hukum, bantuan hukum pertimbangan hukum, dan melalui jaksa pengacara negara siap mendampingi DPRD Kabupaten Bengkayang dalam penanganan masalah hukum.

Martinus Hasibuan mengatakan bahwa jaksa pengacara negara dapat memberikan pendampingan dan audit hukum atas suatu masalah perdata dan TUN.

Selain itu, melakukan tindakan hukum kegiatan lain Datun juga dapat mendampingi dalam upaya melindungi aset negara atau kewibawaan pemerintah.

Dengan adanya kesepakatan yang ada, lanjut dia, jaksa siap melaksanakan tugas dan fungsi dalam mewakili DPRD dalam perkara hukum baik mitigasi maupun nonmitigasi.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan masalah hukum.

"Kerja sama ini juga untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada negara dan masyrakat," ucapnya.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018