Pontianak (Antaranews Kalbar) - DPRD Singkawang memberhentikan Husein sebagai salah satu unsur pimpinan lembaga legislatif tersebut karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Singkawang pada 2019 mendatang dengan menggunakan parpol lain.

"Pemberhentian unsur pimpinan ini dilakukan karena yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Singkawang pada Pemilu 2019 dengan menggunakan partai lain. Diketahui, saat mencalonkan diri sebagai Caleg 2014 kemarin, saudara Husein dari PKB," kata Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra di Singkawang, Kamis.

Menurutnya, proses pemberhentian tersebut sudah melalui mekanisme yang ada, bahkan pihaknya telah melakukan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD sekaligus Mengumumkan Pengganti calon Wakil Ketua DPRD Singkawang pada Selasa kemarin.

Adapun pengganti dari Husein adalah Karmayadi, yang merupakan anggota DPRD Singkawang dari Partai PKB.

Menurutnya, dasar dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Singkawang adalah berdasarkan surat pengunduran diri yang diusulkan yang bersangkutan pada tanggal 30 Juli 2018 sebagai anggota DPRD Singkawang.

Berbicara masalah mekanisme peraturan Perundang-Undangan, anggota dewan yang pindah ke partai lain untuk kepentingan caleg sudah diatur dalam PKPU.

Sehingga ini sudah menjadi konsekuensi DPRD Singkawang dalam hal perpindahan partai, maka dengan kesadaran sendiri (tidak ada tekanan), maka harus siap mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

"Berkenaan dengan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Singkawang yang dilaksanakan kemarin, bahwa DPRD Singkawang sudah menjalankan sesuai aturan," katanya.

Jadi, lanjutnya, DPRD Singkawang bukan mau memundurkan yang bersangkutan, tetapi mau meneruskan surat pengunduran diri yang telah dibuat Sdr Husin tertanggal 30 Juli kemarin.

Menurutnya, rapat paripurna yang digelar juga sudah memenuhi syarat (kuorum) lantaran dihadiri sebanyak 20 anggota DPRD Singkawang.

"Meskipun yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan kesibukan atau lainnya," tuturnya.

Setelah adanya penetapan dari DPRD Singkawang, dia berharap adanya kesadaran dari yang bersangkutan untuk mengembalikan aset-aset DPRD Singkawang kepada penggantinya.

Meskipun berhentinya yang bersangkutan dari anggota DPRD Singkawang secara sah atau legalitas setelah adanya SK Gubernur.

"Artinya setelah ada SK Gubernur segala apa yang menjadi hak dia sebagai anggota DPRD Singkawang tidak bisa digunakan lagi," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris DPRD Singkawang, Karim mengatakan, dilaksanakannya rapat paripurna tersebut karena yang bersangkutan (Husin,red) sudah mengusulkan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

"Maka kami di DPRD wajib memparipurnakannya, tapi masalah pemberhentiannya nanti merupakan kewenangan Gubernur," katanya.

Hak itu dikarenakan merupakan unsur pimpinan DPRD sebelumnya diangkat berdasarkan SK Gubernur, maka yang wajib ?memberhentikan juga SK Gubernur.

"Kami di DPRD Singkawang hanya sebatas mengumumkan pengunduran dirinya saja," ujarnya.

Kemudian, setelah diparipurnakan kemarin, berita acaranya akan DPRD Singkawang kirimkan ke Gubernur melalui Wali Kota Singkawang.

"Sekarang masih dalam proses pemberkasan dan secepatnya akan kami proses," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018